Dalam romantisme hubungan percintaan khususnya di kalangan anak muda, terkadang saling mengirim foto atau sitilah sekarang menyebutnya PAP merupakan rutinitas yang biasa dilakukan.
Namun tidak jarang, salah satu panganan khususnya di pihak cowok minta dikirimkan foto aneh-aneh seperti tanpa busana atau telanjang. Tentunya hal tersebut menjadi sesuatu hal yang punya resiko.
Baca Juga: Happy Asmara PAP Foto Bagian Ini, Netizen Kesengsem: Panggah Ayu
Olehnya itu, jika ada dari kalian yang diminta mengirimkan PAP tanpa busana atau telanjang oleh pacar, Indozone Life punya saran, apa saja yang harus kamu lakukan:
1. Batasan Pribadi

Setiap dari kita tentunya ada batasan-batasan ptibadi untuk menjamin privasi dan kenyamanan. Olehnya itu, penting untuk mempertimbangkan nilai-nilai dan kepercayaan pribadi Anda sebelum membuat keputusan.
Jika Anda merasa tidak nyaman atau tidak yakin untuk memenuhi permintaan pacar, tentunya Anda memiliki hak untuk menolak permintaan tersebut.
2. Sampaikan Ketidaknyamanan Anda

Pentingnya untuk komunikasi dengan pacar Anda mengenai perasaan Anda terkait permintaannya tersebut. Ungkapkan dengan jujur ketidaknyamanan Anda, batasan Anda, dan kekhawatiran yang mungkin Anda miliki.
Baca Juga: Wika Salim PAP Buat Kamu Nih Lagi Minum Es Kelapa Segar
Komunikasi terbuka dan jelas akan membantu membangun pemahaman di antara Anda berdua. Sehingga hal-hal seperti itu tidak akan diulangi lagi.
3. Pahami Resikonya

Tentunya mengirim foto tanpa busana memiliki risiko, apalagi foto tersebut jatuh ke tangan yang salah kemudian dimanfaatkan dan disalahgunakan.
Anda perlu mempertimbangkan resiko dan konsekuensi potensial seperti penyebaran foto tanpa izin, penyalahgunaan, atau pelanggaran privasi Anda yang kemungkinan besar akan terjadi.
4. Konsekuensi Hukum

Pastikan Anda memahami konsekuensi hukum yang mungkin terjadi sebelum mengirimkan foto semacam itu. Apalagi foto tersebut tersebar dan dikonsumsi oleh anak di bawah umur.
Di negara kita pun ada hukum yang mengatur hal tersebut yakni tertuang dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi seperti pada Pasal 29:
"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar."