INDOZONE.ID - Bagi kamu yang hendak berkurban, ketahui terlebih dahulu apa saja syarat hewan yang boleh dijadikan kurban.
Dalam ajaran agama Islam, syarat tentang hewan kurban telah tercantum di dalam ayat Al-Quran dan hadits.
Beberapa ulama juga telah memberikan penjelasan mengenai syarat sah hewan yang layak untuk dikurban.
Mulai dari jenis hewan, umur hewan, kepemilikan hewan, fisik hewan, hingga cara menyembelih hewan kurban.
Syarat Sah untuk Hewan Kurban
Agar lebih memahami apa saja syarat hewan kurban berupa sapi dan kambing yang sesuai dengan sunnah dan syariat Islam, simak rangkuman INDOZONE berikut!
1. Jenis hewan kurban
Ada beberapa hewan yang bisa dikurbankan, yaitu dari jenis bahimatul an'am (hewan ternak), di antaranya:
- Unta
- Sapi
- Kambing
- Domba
Dengan demikian, hewan liar dan buas seperti babi dan anjing, tidak boleh dijadikan hewan kurban.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Quran yang berbunyi:
"Katakanlah, 'Aku tidak mendapat apa-apa yang haram memakannya, selain yang diharamkan oleh Allah kepada (manusia) yang akan memakannya." (QS. Al-An'am ayat 145)
Baca Juga: Cara Memilih Hewan Kurban yang Baik dan Sehat
2. Umur hewan kurban
Salah satu syarat sah hewan kurban yang harus dipenuhi, adalah batas usia minimal hewan kurban itu sendiri, yakni:
- Unta: genap 5 tahun, masuk tahun keenam
- Sapi: genap 2 tahun, masuk tahun ketiga
- Kambing: genap 1 tahun, masuk tahun kedua
- Domba: genap 6 bulan, masuk bulan ketujuh
Tujuannya, agar daging kurban memiliki kualitas tinggi dan memberikan manfaat secara maksimal ketika dikonsumsi.
3. Kondisi fisik hewan kurban
Hewan yang hendak dijadikan kurban, juga harus diperhatikan kondisi fisiknya.
Pilihlah hewan yang sehat fisiknya, baik kondisinya, dan tidak cacat, sebagaimana menurut hadis Nabi:
- Al-Aqran: hewan yang bertanduk lengkap
- Samin: hewan yang gemuk badannya atau berdaging
- Al-Amlah: hewan yang warna putihnya lebih banyak daripada warna hitamnya
Sementara itu, hewan yang tidak layak dijadikan kurban yaitu:
- Al-'Auraa: hewan yang buta salah satu matanya
- Al-Mardhoh: hewan yang jelas sakitnya
- Al-'Arja: hewan yang jelas pincangnya
- Al-Kasir: hewan yang kurus kering dan kotor
4. Kepemilikan hewan kurban
Asal-usul kepemilikan hewan yang akan dikurbankan, menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Hewan yang diperoleh dari hasil merampas dan mencuri, tidak layak dijadikan kurban.
Begitu pula hewan yang dibeli dengan uang haram atau hasil riba, tidak sah untuk dikurbankan.
Syarat hewan kurban sesuai sunnah ini telah disabdakan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan tidak menerima kecuali yang baik…" (HR. Muslim)
5. Pengadaan hewan kurban
Islam turut mengatur pengadaan hewan yang hendak dikurbankan.
Satu ekor kambing hanya boleh dijadikan kurban untuk satu orang.
Sedangkan satu ekor sapi boleh dikurbankan untuk tujuh orang sekaligus.
Hal ini merujuk pada hadits shahih riwayat Muslim: 2322 yang berbunyi:
"Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu 'alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang." (Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123).
Itulah beberapa aturan dan ketentuan yang harus dipenuhi saat memilih hewan kurban. Semoga bermanfaat!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: