INDOZONE.ID - Menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) adalah kehormatan besar bagi para pelajar di Indonesia.
Mereka memiliki tanggung jawab yang sangat penting dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, setiap tanggal 17 Agustus.
Namun, banyak yang bertanya-tanya, berapa sih sebenarnya honor yang diterima oleh anggota Paskibraka?
Berikut adalah perkiraan honor yang bisa diperoleh anggota Paskibraka, berdasarkan beberapa faktor.
1. Honor Tingkat Nasional
Anggota Paskibraka di tingkat nasional dapat menerima honor sekitar Rp3 juta hingga Rp10 juta.
Jumlah ini mencakup honor untuk seluruh kegiatan, mulai dari pelatihan, hingga pelaksanaan tugas pada upacara 17 Agustus.
Baca Juga: Peringati HUT RI Ke-79, Solo Safari Menggelar Parade Satwa
Selain itu, beberapa pemerintah daerah juga memberikan tambahan fasilitas atau tunjangan lain kepada anggota Paskibraka, seperti biaya pendidikan atau tabungan emas.
Pada tahun 2022, Pemerintah memberikan Beasiswa Tabungan Emas dari PT Pegadaian sebesar Rp3 juta per anggota, dan Beasiswa Pendidikan dari BANK BRI sebesar Rp165 juta.
2. Honor Tingkat Provinsi
Di tingkat provinsi, honor yang diberikan biasanya berkisar antara Rp3 juta hingga Rp7 juta. Nilai ini bisa berbeda-beda, tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing provinsi.
Anggota paskibraka diberikan antara lain adalah uang saku selama masa pelatihan, seragam lengkap, serta sertifikat penghargaan.
3. Honor Tingkat Kabupaten/Kota
Di tingkat kabupaten/kota, honor yang diberikan lebih rendah, yaitu sekitar Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta.
Meski lebih kecil, honor ini tetap menjadi apresiasi penting bagi para pelajar yang telah menjalani latihan intensif.
Baca Juga: 45 Caption Hari Kemerdekaan yang Aesthetic, Lucu Menghibur!
Pemberian honor dan berbagai bentuk apresiasi lainnya kepada Paskibraka, merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, hal ini juga dapat menjadi motivasi bagi generasi muda, untuk terus berprestasi dan berkontribusi bagi bangsa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rri.co.id