Selasa, 18 MARET 2025 • 03:05 WIB

Tertelan Air Saat Wudhu, Apakah Puasa Jadi Batal? Ini Penjelasannya

Author

Ilustrasi orang berwudhu.

INDOZONE.ID - Ada pertanyaan yang sering muncul waktu bulan puasa tentang tak sengaja menelan air pas wudhu. Apakah puasanya jadi batal? Jawabannya, kalau air masuknya tanpa sengaja, ya tetap sah kok puasanya.

Islam kan mengajarkan kalau sesuatu yang nggak disengaja itu nggak bakalan membatalkan ibadah kita.

Baca Juga: Suntik atau Bekam saat Puasa Apakah Bikin Batal? Ini Penjelasan Para Ulama

Hasan bin Muhammad Al-Kaf dalam Taqriratus Sadidat menjelaskan hukum air kumur tertelan saat berpuasa:

"Hukum jika air tertelan secara tidak sengaja ketika berkumur dan menghirup air ke hidung. Ada perincian hukum: Jika berkumur itu diperintahkan (disyari’atkan) pada wudhu atau mandi, maka hukumnya diperinci:

1. Jika air tertelan bukan karena berkumur yang berlebihan maka puasanya tidak batal;

2. Jika air tertelan karena berkumur yang berlebihan maka puasanya batal. (Hasan bin Ahmad Al-Kaf, Taqriratus Sadidat, [Surabaya, Darul Ulumil Islamiyah: 2006], halaman 454).

Rasulullah SAW juga kan pernah bilang, kalau Allah itu memaafkan kesalahan karena lupa atau karena terpaksa.

Tapi, beda cerita kalau kita berkumur atau ngambil air lewat hidungnya kebablasan sampai airnya masuk tenggorokan. Nah, itu bisa batal, deh. Jadi, jangan sampai kebablasan, ya!

Jadi intinya, kalau kemasukan air nggak sengaja waktu wudhu, tenang aja, puasanya sah.

Baca Juga: Bolehkah Puasa Tanpa Mandi Wajib? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Tapi kalau kelalaian, misalnya sampai tertelan air karena kebanyakan berkumur, itu bisa bikin batal. Jadi, lebih hati-hati aja kalau wudhu pas puasa.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk, bikin cerita dan konten serumu, serta dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.

Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: NU Online