Pernikahan adalah momen bersejarah bagi dua insan (satu laki-laki dan satu perempuan) yang terikat dalam sebuah janji suci.
Dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 21, pernikahan disebut sebagai mitsaqan ghalidza (perjanjian kuat dan agung).
Maka dari itu, pernikahan bukan perjanjian yang dapat dimain-mainkan. Setiap insan yang hendak menikah, harus benar-benar memenuhi rukun nikah dan syarat sah nikah.
Apabila salah satunya tidak ada, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah di mata agama.
Rukun Nikah dalam Islam
Adapun rukun nikah dalam Islam yang penting untuk diketahui, sebagai berikut:
1. Ada mempelai laki-laki
Pernikahan dimulai pada saat akad nikah antara dua mempelai dilaksanakan. Oleh karenanya, dalam hal ini tentu harus ada mempelai laki-laki.
Akad nikah tidak dapat diwakilkan oleh orang tua maupun wali nikah. Artinya, harus si mempelai pria itu sendiri yang mengucapkan.
2. Ada mempelai perempuan
Sesuai syariat Islam, rukun menikah kedua adalah harus ada mempelai perempuan. Karena, akad nikah tidak akan berlangsung tanpa mempelai wanita.
3. Ada wali nikah dan saksi
Perlu diketahui, akad nikah tidaklah sah tanpa ada wali dan dua saksi. Wali dan dua saksi tersebut harus memenuhi 6 (enam) syarat berikut ini:
- Islam
- Baligh (dewasa)
- Berakal
- Merdeka (bukan hamba sahaya/budak)
- Laki-laki
- 'Adel (bukan orang yang fasik)
Sementara itu, untuk wali nikah ada urutannya, antara lain:
- Ayah
- Kakek (ayah dari ayah)
- Saudara laki-laki kandung
- Saudara laki-laki seayah
- Anak dari saudara laki-laki kandung (keponakan)
- Anak dari saudara laki-laki seayah (keponakan)
- Paman (saudara ayah)
- Anak dari paman (sepupu)
4. Ijab dan Qabul
Akad nikah dikatakan sah apabila telah terucap ijab qabul sebagai janji suci kepada Allah SWT di hadapan penghulu, wali, dan saksi.
Ijab qabul adalah ucapan dari orang tua atau wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada sang calon mempelai pria.
Pemilihan bahasa untuk pengucapan ijab qabul diputuskan oleh sang calon mempelai pria.
Di beberapa adat suku Indonesia, penggunaan bahasa Arab lebih diutamakan ketimbang bahasa Indonesia.
Meskipun, pemilihan bahasa sama sekali tidak berpengaruh terhadap keabsahan ijab qabul akad nikah.
Dalam bahasa Indonesia, pernyataan ijab qabul saat akad nikah kurang lebih sebagai berikut:
"Saya nikahkan engkau, (nama calon mempelai pria) bin (nama ayah calon mempelai pria) dengan ananda (nama calon mempelai wanita) binti (nama ayah calon mempelai wanita), dengan mas kawin (sebutkan jumlah mas kawin) dibayar tunai".
Pernyataan dari wali nikah di atas harus segera dijawab (sambung menyambung) oleh si mempelai pria tanpa jeda sedikit pun, dengan mengucapkan:
"Saya terima nikahnya (nama calon mempelai wanita) binti (nama ayah calon mempelai wanita) dengan mas kawin tersebut dibayar tunai".
Setelah calon mempelai pria mengucapkan qabul, para saksi mengecek apakah pengucapan ijab dan qabul ini tidak diselingi oleh pernyataan lain.
Jika para saksi menganggap ijab dan qabul telah sambung menyambung, maka ditetapkan bahwa akad nikah yang barusan dilakukan adalah sah.
Syarat Sah Menikah dalam Islam
Selain semua rukun nikah tersebut, ada pula syarat sah nikah dalam Islam yang wajib dipenuhi oleh pengantin pria dan wanita.
Untuk mempelai pria, syarat sah menikah, meliputi:
- Beragama Islam.
- Bukan laki-laki mahram (saudara sedarah/kandung) bagi calon pengantin wanita.
- Calon mempelai pria harus mengetahui asal-usul perempuan yang akan dinikahi untuk penentuan wali nikah yang sah.
- Tidak sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah.
- Pernikahan dilakukan tanpa paksaan dari orang lain. Artinya, harus didasarkan keinginan dari kedua mempelai untuk hidup bersama.
- Mempelai pria tidak diperkenankan memiliki empat orang istri pada saat menikah.
Adapun syarat menikah dalam Islam untuk calon pengantin wanita, antara lain:
- Beragama Islam.
- Mempelai perempuan bukan merupakan mahram (sedarah/sekandung) dari calon pengantin pria.
- Perempuan yang dinikahi bukanlah istri orang.
- Tidak sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah.
- Calon pengantin perempuan tidak sedang dalam masa iddah (masa tunggu tertentu setelah ditinggal wafat atau diceraikan suaminya).
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: