Selasa, 28 JULI 2020 • 16:32 WIB

Ketentuan dan Syarat Orang yang Qurban Idul Adha (Shohibul Qurban)

Author

Proses penyembelihan hewan kurban (ANTARA/HO Pemkot Bogor)

Apa saja syarat sah orang yang qurban Idul Adha menurut kaidah Islam? Nah, apabila kamu termasuk orang yang akan berkurban saat Idul Adha nanti, artikel ini sangat penting kamu baca.

Pasalnya, memang belum semua orang paham tentang syarat qurban yang sah, termasuk syarat orang yang hendak berkurban saat Idul Adha.

Dalam Islam, orang yang melakukan ibadah qurban pada Idul Adha dan hari tasyrik disebut shohibul qurban. Sebelum berkurban, ada sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan oleh shohibul qurban.

Syarat Sah Orang yang Qurban Idul Adha

Proses penyembelihan hewan kurban (ANTARA/HO Pemkot Bogor)

Terkait ibadah qurban, mayoritas ulama mengatakan hukumnya sunnah mu'akkad (sunnah yang diutamakan). Artinya, kurban sangat dianjurkan bagi umat Islam, dengan syarat sudah baligh, berakal, dan mampu.

"Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan [kurban]. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya," (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117).

1. Muslim (Beragama Islam)

Syarat orang yang boleh berkurban saat Idul Adha tentu harus beragama Islam. Apabila orang non Muslim menyembelih hewan ternak dan membagikannya saat Idul Adha hingga hari Tasyrik, maka itu bukan terhitung ibadah qurban.

2. Berakal dan Baligh

Orang yang hendak berkurban harus berakal sehat (tidak gila ataupun mabuk), serta baligh (sudah mencapai usia dewasa). Maka dari itu, anak-anak tidaklah tergolong kelompok orang wajib qurban.

Namun, tidak ada salahnya sedari dini mengajarkan anak untuk qurban. Bisa dimulai dari mengajak anak untuk melihat proses penyembelihan hewan qurban.

3. Kondisi Mampu

Arti 'mampu' di sini yaitu dalam segi finansial mampu membeli hewan qurban dengan harta yang dimiliki, dan tidak dalam kondisi terlilit utang.

4. Merdeka

Syarat sah orang yang berkurban yaitu merdeka. Ini berarti, seseorang tersebut bukanlah budak ataupun hamba sahaya. Sebab, tidak ada tuntutan wajib bagi seorang budak untuk melakukan kurban.

Ketentuan Bagi Orang yang Berkurban saat Idul Adha

Ilustrasi memilih hewan qurban yang sah sesuai syariat Islam (ANTARA FOTO Yusuf Nugroho)

Selain memenuhi syarat shohibul qurban yang sudah dijelaskan di atas, ada beberapa ketentuan penting bagi orang yang hendak berkurban saat Idul Adha, sesuai syarat dalam Islam.

- Sebelum berkurban, para shohibul qurban perlu membaca niat terlebih dahulu ketika hewan qurban hendak disembelih. Niat ini boleh diwakilkan jika proses penyembelihan dilakukan orang lain.

- Apabila shohibul qurban seorang laki-laki, maka sunnah baginya untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri. Sementara, untuk shohibul qurban yang perempuan, proses penyembelihan diwakilkan.

- Para shohibul qurban disunnahkan memakan daging hewan yang dikurbankan, setidaknya satu hingga tiga suap, demi mencari berkah dari hewan kurban itu.

- Seseorang yang berkurban wajib membagikan daging qurban tersebut kepada mereka yang berhak menerima qurban, terutama fakir miskin. Adapun ketentuan dan syarat pembagian daging kurban berdasarkan syariat Islam, sebagai berikut:

  • 1/3 bagian untuk dimakan oleh orang yang berkurban 
  • 1/3 bagian untuk disedekahkan 
  • 1/3 bagian untuk dihadiahkan kepada orang lain.

Sunnah Bagi Orang yang Berqurban Idul Adha

Ilustrasi pembagian daging qurban (ANTARA FOTO/Irfan Anshori)

Dalam hal berkurban, Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarkan sunnah yang bisa diamalkan bagi orang yang berkurban Idul Adha.

Adapun sunnah bagi orang yang akan berkurban (pekurban), sebagai berikut:

1. Tidak memotong kuku dan rambut sampai hewan disembelih, sebagaimana ditunjukkan pada hadits shahih Muslim bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Jika telah tiba sepuluh (Dzulhijjah) dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah mencukur rambut atau memotong kuku sedikit pun." (Hadits Shahih Muslim No. 3653)

2. Menyembelih hewan qurban sendiri. Bagi seorang shohibul qurban (orang yang berkurban) merupakan sunnah, sebagaimana dijelaskan dalam hadits:

"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di hari raya kurban (Idul Adha) mendirikan shalat, kemudian berkhutbah dan bersabda: 'Barangsiapa menyembelih sebelum shalat, hendaklah ia menyembelih kembali dengan sembelihan lain sebagai gantinya, dan barangsiapa belum menyembelih, hendaklah menyembelih dengan menyebut nama Allah." (Hadits Shahih Al-Bukhari No. 6851)

3. Menyebut nama Allah. Bagi orang yang berqurban, baik sendiri atau dengan bantuan penyembelih hewan qurban, disunnahkan untuk membaca 'Bismillah' saat hendak menyembelih hewan qurban-nya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags