Rabu, 29 JULI 2020 • 12:26 WIB

Rayakan Idul Adha, Ini Protokol Ibadah Menurut Anjuran MUI Medan

Author

Sholat Ied. (ANTARA/HO)

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Tausyiah mengenai pelaksanaan ibadah di Bulan Haji dan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah, yang jatuh pada hari Jumat (31/7/2020).

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kota Medan, Muhammad Amar Adly menjelaskan, ibadah dilakukan tetap harus mengikuti protokol kesehatan. 

Beberapa protokol kesehatan tersebut yakni hadir salat berjamaah dalam keadaan sehat. Memakai masker, membawa sajadah masing-masing, meminimalisir kontak fisik antar jamaah.

Dalam pelaksanaan salat diharapkan mencuci tangan sebelum dan sesudah salat. Khatib disarankan untuk mempersingkat durasi khutbah, imam Salat disarankan untuk meringankan bacaan salat dengan ayat-ayat pendek dan diakhiri dengan qunut nazilah.

Setelah khutbah Idul Adha, jamaah disarankan untuk kembali ke rumah masing-masing. Serta sepanjang pelaksanaan salat disarankan untuk menjaga jarak atau physical distancing.

"Pelaksanaan Salat Idul Adha bisa dilakukan di Masjid, lapangan, ataupun di rumah masing-masing," katanya.

Sementara itu, untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dianjurkan untuk dilakukan pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Zulhijah atau mulai dari tanggal 31 Juli hingga 3 Agustus 2020.

Sementara itu terkait pelaksanaan ibadah haji, Muhammad Amar Adly menerangkan, terpaksa harus dibatalkan karena pandemi covid-19. 

"Namun rangkaian ibadah di bulan Haji tetap sunnah dilakukan," terangnya seperti dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2020).

Beberapa ibadah yang dianjurkan dalam bulan Haji, terangnya yakni berpuasa dari tanggal 1 sampai 8 Zulhijah, berpuasa Arafah pada tanggal 9 Zulhijah serta pelaksanaan Salat Ied dan penyembelihan hewan kurban.

"Karena keputusan dari Kementrian Agama Republik Indonesia untuk pembatalan ibadah haji, namun ibadah di dalam bulan Haji tetap sunnah dilakukan. Untuk itu dalam pelaksanaan nya tetap harus menerapkan protokol kesehatan," tambahnya. 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: