Imam Besar eks Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat ini masih ditahan.
Rizieq tadinya dijadwalkan bebas pada 9 Agustus 2021. Namun ia harus menjalani penahanan untuk kasus tes usap palsu RS UMMI Bogor hingga 7 September 2021.
Masa penahanannya diperpanjang selama sebulan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tertanggal 5 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Shihab.
Di tengah perpanjangan masa tahanan itu, kini beredar poster dan foto Rizieq Shihab di lapak-lapak toko online.
Pantauan Indozone di sejumlah toko online, poster dan foto Rizieq dijual dengan harga beragam, mulai dari Rp9.800 hingga Rp75.000.
Adapun Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 atas perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Rizieq kemudian dijerat dengan perkara tes usap palsu RS UMMI Bogor.
Untuk perkara RS UMMI, Rizieq tidak ditahan karena telah ditahan untuk perkara sebelumnya, yaitu soal kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara pada 27 Mei 2021 untuk perkara kerumunan Petamburan.
Kemudian, untuk kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan pada 27 Mei 2021.
Untuk perkara tes usap palsu RS UMMI Bogor, Rizieq divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntutnya enam tahun penjara.
Artikel Menarik Lainnya:
- Geram Disebut Manfaatkan & Nikung Sahabat Sendiri, Alvin Faiz Tak Segan Bawa Ini ke Hukum
- Apes! Niat Mau Atraksi Naikkan Ban Motor, Pria Ini Malah Tabrak Ceweknya Hingga Tersungkur
- Alvin Faiz Akhirnya Pamer Foto Pernikahannya dengan Henny Rahman, Resmi Lepas Status Duda
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: