Belum lama ini, pernikahan sepasang pengantin sukses mencuri perhatian netizen. Pasalnya sang pengantin wanita mendapat mahar yang unik, yaitu seekor kucing.
Alih-alih dijadikan seserahan atau hewan peliharaan yang dibawa saat akad, anabul menggemaskan itu benar-benar dijadikan mahar.
“Bukti kalau kita nikah beneran pakai mahar kucing bukan sekedar seserahan,” bunyi narasi video TikTok @horeamisme yang dilihat Indozone, Selasa (21/2/2023).
Unggahan itu sendiri memperlihatkan momen ijab kabul sepasang pengantin yang menjadikan seekor kucing sebagai maharnya.
Terdengar sang wali nikah mengucapkan mas kawin yang diberikan mempelai wanita, yaitu uang dan kucing.
"Bapak nikahkan dan kawinkan ananda kepada putri bapak kandung yang bernama Syifa Salma Jatun Aini dengan mas kawin uang dan kucing dibayar tunai," ucapnya.
Mahar itu pun sontak mencuri perhatian netizen. Tak sedikit yang heran dan mempertanyakan hukum menjadikan hewan atau makhluk hidup sebagai mahar.
Baca juga: Bikin Terenyuh! Pengantin di Lombok Minta Mahar Kain Kafan, Ogah Ditawari Barang Mewah
Lantas bagaimana islam memandang hal ini?
Dikutip dari laman NU Online, Ustadz Tatam Wijaya, alumnus Pondok Pesantren Raudhatul Hafizhiyyah Sukaraja-Sukabumi mengungkap hukum menjadikan kucing sebagai mahar.
Dia menjelaskan tak ada batasan syariat soal besaran mahar. Begitu pun dengan jenis dan bentuknya.
Hal ini sebagaimana yang disebutkan Mushthafa al-Khin dalam kitabnya:
“Tidak ada batasan dalam minimal dan maksimalnya mahar. Intinya, segala sesuatu yang sah disebut harta dan dapat ditukar dengan harta, boleh menjadi mahar, besar ataupun kecil, dibayar tunai ataupun dihutang, bisa juga berupa manfaat seperti sajadah, uang tunai senilai 1000 lira (mata uang Turki), manfaat tinggal di suatu rumah, atau jasa mengajar baca walau hanya satu huruf.” (Lihat: Musthafa al-Khin, al-Fiqhu al-Manhaji, juz IV/77).
Alhasil syariat tidak menentukan jenis dan bentuk mahar. Apa pun yang dapat dikategorikan sebagai harta: ada nilainya, ada harganya, bermanfaat dan dapat diperjualbelikan, bisa dijadikan mahar pernikahan.
Baca juga: Ibunya Dibentak Calon Istri karena Uang Mahar Kurang, Pria Ini Pilih Batalkan Pernikahan
Bukan Hewan Haram
Kendati begitu, memberi mahar berupa hewan tetap harus memperhatikan aspek manfaat, kegunaan, dan kesenangan bagi si penerima, sebab mahar sepenuhnya adalah milik perempuan.
Tidak dibenarkan dalam syariat memberikan mahar berupa hewan yang tidak boleh dimakan atau tidak boleh diperjualbelikan.
Termasuk ke dalam kategori ini adalah semua perkara najis dan haram dimakan. Hal itu seperti yang ditegaskan Syekh Wahbah az-Zuhaili:
“Seandainya, suami-istri sepakat menikah tanpa mahar, atau menyebut perkara yang tidak boleh dimiliki menurut syariat, seperti menyebut khamer, babi, atau benda najis seperti kotoran binatang, maka akadnya tetap sah menurut jumhur ulama selain Maliki, dan wajib bagi si perempuan diganti mahar mitsil karena sebab dukhul (gaul suami-istri) atau kematian.” (Lihat: Syekh Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqhu wa adillatuhu, juz IX/6762).
Berkaca dari petikan di atas, syariat tidak mengakui pemberian mahar berupa benda najis, makanan, atau minuman yang haram dikonsumsi.
Termasuk ke dalamnya adalah hewan yang diharamkan oleh syariat, seperti hewan najis, hewan bertaring, burung pemangsa, pemakan bangkai, hewan membahayakan, dan hewan menjijikan.
Sementara memberi mahar berupa hewan yang boleh dikonsumsi dagingnya, sah dimiliki, atau boleh diperjual-belikan oleh syariat dan aturan perundang-undangan yang berlaku, seperti kucing sebagaimana menurut an-Nawawi, dalam arti bukan satwa yang dilindungi, tentunya diperbolehkan. Wallahu a’lam.
@horeamisme Aku udah coba riset, dan emang boleh pakai mahar kucing juga
? suara asli - RAP_INDO ?? - RAP_INDO ??
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: