Senin, 17 APRIL 2023 • 16:53 WIB

Hadirnya Bikin Happy! Ini Sejarah Asal-usul THR di Indonesia

Author

Ilustrasi uang THR (unsplash.com/@mufidpwt)

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan nonupah yang wajib diberikan negara kepada pekerja, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang hari raya Idul Fitri di Indonesia. 

Bagi yang sudah bekerja setahun penuh atau lebih, besaran THR adalah dibayarkan senilai satu kali gaji. Sedangkan, yang kurang dari setahun akan mendapatkan THR dengan hitungan yang disesuaikan. 

Akan tetapi, tahukah kamu darimana asal-usul atau sejarah THR itu sendiri? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ulasan berikut bisa membantu kamu mengenal lebih dalam. 

Baca juga: 6 Cara Kelola Uang THR dengan Bijak, Hindari Kesalahannya!

Soekiman Wirjosandjojo meperkenalkan pertama kali 

Soekiman Wirjosandjojo (matawartawan.com)

Soekiman Wirjosandjojo selaku Perdana Menteri Indonesia ke-6 adalah sosok yang memperkenalkan pertama kali konsep THR ini. Soekiman merupakan sosok penting yang berasal dari Partai Masyumi. 

Dahulu, THR belum bersifat wajib dan pemberiannya masih sukarela. Namun, sejak diperkenalkan Soekiman, perlahan THR menjadi bagian dari beberapa program kesejahteraan bagi pamong praja atau PNS. 

Hal tersebut dilakukan agar pamong praja mendukung adanya program pemerintah. Uniknya, dulu THR berbentuk pinjaman di muka, di mana nantinya harus dikembalikan lewat potong gaji. 

Asal Aturan pemberian THR PNS

Ilustrasi uang THR (unsplash.com/@mufidpwt)

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raja kepada Pegawai Negeri adalah aturan awal dari pemberian THR ini. Dalam peraturan tersebut, THR hanya berlaku untuk PNS, bukan pekerja swasta. 

Akan tetapi, nampaknya peraturan tersebut ditentang oleh kaum buruh, terutama organisasi buruh yang bekerja sama dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Menurut penentang, THR yang diberikan pamong praja merupakan tindakan tidak adil. 

THR diberikan pemerintah kepada PNS sebesar Rp 125 hingga Rp 200 dan dicairkan setiap akhir bulan Ramadhan atau menjelang Hari Raya Idul Fitri. Selain uang, PNS pada saat itu juga diberikan paket sembako. 

Saat ini, peraturan pemberian THR terdapat pada Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Pegawai kontrak dapat THR 

Ilustrasi pegawai kontrak (klikpendidikan.id)

Melanjutkan peraturan tersebut, pada tahun 2016, pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan, merevisi peraturan mengenai THR.

Perubahan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dalam peraturan ini menyebutkan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan THR.

Tak hanya itu, pengusaha juga wajib memberikan THR pada pegawai kontrak. Termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Besaran yang diterima ditentukan berdasarkan masa kerja yang telah mereka lalui di sebuah perusahaan. Bagi yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan, maka akan memperoleh THR sebesar upah atau gaji satu bulan yang terakhir diterima.

Aturan Pemberian THR Kini 

Ilustrasi uang THR (unsplash.com/@mufidpwt)

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, THR Keagamaan dibayarkan sesuai hari raya keagamaan pekerja/buruh, kecuali ditentukan lain dalam aturan perusahaan. THR Keagamaan wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Menurut aturan tersebut, yang berhak mendapatkan THR adalah sebagai berikut:

  1. Pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
  2. Pekerja/buruh PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
  3. Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut.

Baca juga: THR Belum Dibayarkan? Lapor ke Posko Kemnaker Ini

Itulah asal-usul dan sejarah THR yang dapat kamu ketahui. Sebagai pekerja, pastikan kamu mendapatkan hak THR sesuai dengan yang tertulis dalam peraturan. Setelah mendapatkannya, pastikan untuk mengaturnya agar tak habis sia-sia. 


Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: