Selasa, 14 FEBRUARI 2023 • 12:50 WIB

Divonis 20 Tahun Penjara! Liat Lagi Gaya Putri Candrawathi, Tas Mahal-Rambut Smoothing

Author

Putri Candrawathi. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selama menjalani kasusnya, Putri Candrawathi tak hanya disoroti terkait proses hukum. Namun juga berbagai macam penampilannya kerap menjadi perhatian netizen.

Baca Juga: Momen Ibu Yosua Perlihatkan Foto Anaknya ke Putri Candrawathi: Ini yang Kau Bunuh!

Berikut adalah rangkuman penampilan Putri Candrawathi mulai dari rambut, outfit hingga tas mahal yang dipamerkannya saat menjalani kasus pembunuhan ini;

1. Outfit Saat Sidang

Penampilan Putri Candrawathi sempat disorot ketika menjalani salah satu rangkaian sidang kasus pembunuhan. Saat itu, ia disebut tampil fashionable dengan pakaian serba hitamnya.

2. Rambut Dismoothing

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

 

Tak hanya busana, rambut Putri Candrawathi yang tampak sangat lurus pun disoroti netizen. Banyak yang menyebutkan kalau rambutnya tersebut habis dilakukan perawatan berupa smoothing.

Baca Juga: Hakim Sebut Motif Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawthi Tak Dapat Dibuktikan

3. Piyama Mahal

Piyama yang dikenakan Putri Candrawathi pada CCTV pada detik-detik pembunuhan Brigadir J juga disorot lantaran pakaian tersebut dari merek ternama, yakni Victoria Secret dengan harga Rp1,5 juta.

4. Dua Tas Branded 

Kiri: Tas Gucci Putri Candrawathi (ANTARA) Kanan: Tas Bottega Veneta Putri Candrawathi ((YouTube/Polri TV Radio)

Dua tas branded Putri Candrawathi pun tak kalah menyita perhatian publik lantaran mereknya dari brand fashion ternama, yakni Bottega dan juga Gucci yang diperkirakan harganya mencapai belasan juta.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: