Setelah sempat terjadi polemik soal bantuan biaya hidup (BBH) bagi dokter dan dokter gigi internship, maka pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memberikan respons.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya selalu berusaha terbuka untuk menerika setiap kritikan dan masukan dari berbagai kalangan. Salah satunya, mengenai BBH dokter internship yang selama ini dinilai masih rendah.
“Pemerintah selalu terbuka, untuk menyerap masukan dan aspirasi dari adek-adek para dokter dan para dokter gigi, karena mereka nanti akan menjadi ujung tombak kita memberikan pelayanan ke masyarakat,” ucap Menkes Budi dalam jumpa persnya secara virtual, Kamis (15/12/2022).
Baca Juga: Upaya Menkes Hadapi Krisis Dokter Spesialis di Indonesia, Ubah Sistem
Berdasarkan berbagai pertimbangan dan masukan dari sejumlah pihak, Menkes Budi akhirnya menetapkan BBH baru bagi dokter dan dokter gigi internship. Ia menyebutkan BBH terendah akan diberikan sekitar Rp 3,2 juta per bulan, dan tertinggi Rp 6,4 juta per bulan.
“Ini merupakan batas bawah pada besaran bantuan biaya hidup (BBH) yang kita berikan. Batas bawahnya kita jaga ketat di angka Rp 3.241.200, tapi batas atasnya, kita naikkan dengan sangat tinggi, menjadi Rp 6.499.575,” kata Menkes Budi.
“Batas bawahnya kita berikan ke daerah-daerah Jawa dan Bali, dan penempatan di ibukota provinsi Sumatera dan NTB. Sedangkan batas atas yaitu 6.499.575, kita berikan untuk penempatan internship di daerah terpencil perbatasan dan kepulauan,” lanjutnya.
Baca Juga: Dikeluhkan Tidak Digaji dan Overwork, Menkes Akan Ubah Konsep Pendidikan Dokter
Adapun rincian dari BBH terbaru yang dirilis Menkes Budi yakni:
- Daerah terpencil perbatasan dan kepulauan (DTPK): 6.499.575 per bulan;
- Daerah Maluku, NTT, dan Papua di luar DTPK: Rp 3.999.574 per bulan;
- Daerah Kalimantan, dan Sulawesi di luar DTPK: Rp 3.727.034 per bulan;
- Sumatera dan NTB di luar ibukota provinsi dan DTPK: Rp 3.498.800 per bulan;
- Ibu kota di provinsi Sumatera dan NTB: Rp 3.241.200 per bulan
- Ibu kota provinsi Jawa dan Bali: Rp 3.241.200 per bulan.
Menkes Budi berharap, dengan adanya perubahan BBH yang baru, dokter dan dokter gigi internship bisa merasa senang, ketika diminta mengabdikan dirinya untuk memberikan pelayanan kesehatan ke masyarakat di seluruh daerah Indonesia.
“Kami harapkan, program internship ini dapat dijalankan secara baik, dan menenangkan bagi adek-adek yang nanti akan ditempatkan di seluruh kota yang ada di Indonesia,” imbuh Menkes Budi.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: