Ilustrasi Pers. (Eliani Kusnedi)
INDOZONE.ID - Pada era derasnya arus informasi, peran pers jadi semakin krusial. Bukan hanya soal menyampaikan berita, tapi juga menjaga agar informasi yang beredar tetap akurat, berimbang, dan bisa dipercaya.
Di sinilah pentingnya kebebasan pers untuk fondasi penting dalam kehidupan demokrasi. Jaminan kebebasan pers di Indonesia merupakan bentuk pelaksanaan UUD 1945 Pasal 28 yang mengatur kebebasan berserikat dan berkumpul dengan bunyi sebagai berikut:
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
Setelah amandemen, landasan ini diperkuat melalui Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F:
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
Pasal 28F UUD 1945:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Kebebasan pers di Indonesia juga ditegaskan melalui UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang lahir pada masa Presiden B. J. Habibie.
Undang-undang ini menjadi tonggak penting dalam menjamin kemerdekaan pers setelah era reformasi.
Baca juga: Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025, KTP2JB dan IIJ Angkat Isu Keberlanjutan Media
Beberapa pertimbangan utama dalam pembentukan UU tersebut antara lain:
Dalam Pasal 2 UU 40/1999 disebutkan:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: JDIH Kabupaten Sukoharjo