Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 02 MEI 2026 • 12:18 WIB

Mengenal Makna Kebebasan Pers dan Mengapa Hal Ini Sangat Penting

Mengenal Makna Kebebasan Pers dan Mengapa Hal Ini Sangat PentingIlustrasi Pers. (Eliani Kusnedi)

INDOZONE.ID - Pada era derasnya arus informasi, peran pers jadi semakin krusial. Bukan hanya soal menyampaikan berita, tapi juga menjaga agar informasi yang beredar tetap akurat, berimbang, dan bisa dipercaya.

Di sinilah pentingnya kebebasan pers untuk fondasi penting dalam kehidupan demokrasi. Jaminan kebebasan pers di Indonesia merupakan bentuk pelaksanaan UUD 1945 Pasal 28 yang mengatur kebebasan berserikat dan berkumpul dengan bunyi sebagai berikut:

“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Baca juga: Sering Merasa Jadi Teman yang “Merepotkan”? Hati-Hati, Bisa Jadi Kamu Sedang Dimanipulasi dalam Pertemanan!

Setelah amandemen, landasan ini diperkuat melalui Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F:

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945:

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”

Pasal 28F UUD 1945:

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Landasan Hukum Kebebasan Pers di Indonesia

Kebebasan pers di Indonesia juga ditegaskan melalui UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang lahir pada masa Presiden B. J. Habibie.

Undang-undang ini menjadi tonggak penting dalam menjamin kemerdekaan pers setelah era reformasi.

Baca juga: Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025, KTP2JB dan IIJ Angkat Isu Keberlanjutan Media

Beberapa pertimbangan utama dalam pembentukan UU tersebut antara lain:

  1. Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan unsur penting dalam kehidupan demokratis.
  2. Kebebasan menyatakan pikiran dan memperoleh informasi adalah hak asasi manusia yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.
  3. Pers nasional berfungsi sebagai media komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini yang harus dilindungi dari campur tangan pihak mana pun.
  4. Pers juga berperan dalam menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan sosial.

Dalam Pasal 2 UU 40/1999 disebutkan:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: JDIH Kabupaten Sukoharjo

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Mengenal Makna Kebebasan Pers dan Mengapa Hal Ini Sangat Penting

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!