Ilustrasi aksi vandalisme. (Building Indiana)
Properti ataupun fasilitas umum tentunya harus dijaga dengan baik dan tidak boleh dirusak. Sebab, properti tersebut bukan milik pribadi, melainkan pemerintah setempat.
Namun, lain halnya dengan dua pria ini. Viral sebuah video yang dibagikan oleh akun Instagram @fakta.jakarta memperlihatkan dua orang pemotor yang tengah melakukan aksi vandalisme.
Dua pelaku tersebut berboncengan motor, dimana salah satu pelaku berhenti di seberang halte busway. Sementara satu orangnya lagi mencoret-coret halte busway.
Baca Juga: Bikin Emosi! Baru Selesai Dicat, Tembok Sekolah Ini Dikotori Aksi Vandalisme
Kejadian yang terekam oleh CCTV itu terjadi di Halte Transjakarta Cipinang, Jakarta Timur, pada sabtu (21/1/2023) sekitar pukul 02.12 dini hari WIB.
Saat si pelaku tengah mencoret-coret halte busway, salah seorang pelaku yang berada di atas motor itu kemudian merekam aksi kawannya melalui ponsel. Sontak, netizen dibuat geram atas kelakuan nyeleneh dua orang pemotor tersebut.
"Diajak maju malah mundur. Dikasih fasilitas bagus ga dirawat, giliran ketangkep koar-koar nyalahin pemerintah. Kurang hina apalagi bro hidup lu?" Tulis akun @awankhurnia.
"Norak. Mending disalurkan ikut lomba atau bikin design yang bagus kayak di tiang jalan tol dll (tetap harus berizin)," kata @naufalibnusalam.
"Cari, suruh bersihin seluruh halte Transjakarta," ujar netizen lainnya @tedyy174.
Sebagaimana diketahui, vandalisme merupakan sebuah aksi perusakan properti, baik itu pribadi maupun umum seperti fasilitas-fasilitas yang disediakan di jalan.
Baca Juga: Bule Coret-Coret Dinding Pasar Semat Sari Bali, Bagi Menemukan Imbalan Rp1,5 Juta
Aksi vandalisme ini bukan yang pertama kalinya. Beberapa hari lalu, viral di media sosial aksi pencoretan jalanan di Semarang, Jawa Tengah.
Pelaku yang diketahui merupakan seorang pria berusia 50 tahun itu menulis kata-kata di Jalan MT Haryono, Semarang Tengah, dengan tulisan: 'Polrestabes Jagalah Sopan Santun', 'YSKI. Hati-hati', dan 'Ngeri2, SMG, Jateng'.
Meskipun ada indikasi si pelaku mengalami gangguan jiwa, namun pelaku tetap diamankan oleh pihak keamanan setempat, Mapolsek Semarang Timur.
Pelaku dari aksi vandalisme itu sendiri memang telah diatur oleh Undang-Undang. Menurut Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (KUHP), tertuang jika pelaku aksi vandalisme terancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Penulis: Antika Fahira
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: