Pelaksanaan salat Idul Fitri di Ponpes Al-Zaytun. (Instagram/@kepanitiaanalzaytun)
Media sosial dibuat heboh dengan postingan akun Instagram @kepanitiaanalzaytun, yang memperlihatkan salat Idul Fitri di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun dilakukan berbeda dari salat pada umumnya.
Dalam postingan tersebut tampak salat Idul Fitri dilakukan dengan berjarak, bahkan wanita yang seharusnya berada di belakang shaf pria justru berada di depan, berdampingan dengan para pria.
Baca juga: Usai Salat Idul Fitri, Ridwan Kamil Pamit ke Masyarakat Jabar
"Kegiatan Perayaan Ied Al Fithri di Masjid Rahmatan Lil Alamin Al-Zaytun-Indonesia," bunyi caption pada postingan yang dibagikan satu hari lalu itu.
Semua jamaah pria yang mengikuti salat Idul Fitri juga tampak menggunakan pakaian seragam, yakni menggunakan jas lengkap dengan dasi dan peci hitam.
Sementara seorang wanita yang berada di shaf pria, tampak menggunakan dress panjang berwarna hijau dan jilbab hijau.
Postingan tersebut kemudian ramai dibagikan di media sosial yang kemudian memicu beragam komentar dari netizen.
Baca juga: Hukum Tidak Melaksanakan Salat Idul Fitri, Bolehkah Dilakukan di Rumah?
Tidak sedikit pula netizen yang tidak menyalahkan cara salat yang dilakukan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
"Terkadang baru belajar Islam yang uda komen komen aliran-aliran, Islam itu agama yang adem, mereka mungkin punya nasab dari keilmuan, ingat Islam terbagi menjadi 72 jika kalian baru tahu 2 aliran, masih banyak aliran yang harus kita pelajari agar menjadi rahmatan Lil'alamin," komentar salah satu pengguna akun Instagram.
"Sejak kapan bisa kaya gitu ??? Bagian bawah kayaknya khusus pejabat, yang di lantai 2 khusus warga. Di Rumah Allah aja kaya gitu," tambah netizen yang lainnya.
"Nabi muhammad dan Ke empat iman tidak ada didalam hadist dan dalil ada ikhwan dan akhwat berbaur dalam sholatnya, kecuali pasutri dan keluarga ini udah rusak," tambah yang lainnya.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: