Ilustrasi anak sakit. (FREEPIK/user18526052)
Di tengah ancaman obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), banyak pihak yang menyarankan orang tua memberikan alternatif lain untuk anak yang sakit. Lantas, bagaimana bila anak tiba-tiba membutuhkan obat sirup?
Wakil Ketua Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Prof Keri Lestari mengatakan, dalam ancaman obat sirup banyak tercemar EG dan DEG, sebaiknya untuk sementara tidak mengonsumsinya dahulu. Sebagai pengganti, anak bisa diberikan puyer yakni jenis obat dari campuran obat kering yang telah dihaluskan.
Baca juga: Terkait Cemaran EG dan DEG, BPOM Cabut Izin Edar Obat Sirup dari 3 Perusahaan Farmasi Ini
"Sebagai alternatif, saat anak demam bisa diberikan obat puyer. Memang banyak anak yang tidak suka karena rasanya pahit," katanya dalam konferensi pers, Kamis (10/11/2022).
Sebagai solusi, Prof Keri menyarankan para orang tua memberikan pemanis tambahan seperti madu. Sehingga anak-anak yang menolak puyer, tetap bisa mengonsumsi obatnya.
"Kalau apoteker biasanya menambahkan pemanis. Tapi kalau di rumah, bisa ditambahkan madu," ujarnya.
Meski BPOM telah mencabut izin edar 73 obat sirup, Prof Keri menyarankan untuk sementara waktu menghindari konsumsi semua jenis obat sirup.
"Pengumuman obat yang mengandung EG dan DEG sudah ada, yang belum diumumkan juga masih ada, kita masih menunggu hasil akhirnya. Jadi memang lebih amannya, kita ganti saja ke puyer," pungkasnya.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Bidik Produsen Obat Sirup Merek Unibebi
Sebagai informasi, BPOM telah menarik sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dalam obat sirup terhadap lima industri farmasi. Kelima industri tersebut antara lain PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, PT Samco Farma, dan PT Ciubros Farma.
Sanksi yang diberikan selain pencabutan sertifikat CPOB, juga penarikan produk obat, pencabutan izin edar, dan dalam proses sanksi pidana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: