INDOZONE.ID - Pada era derasnya arus informasi, peran pers jadi semakin krusial. Bukan hanya soal menyampaikan berita, tapi juga menjaga agar informasi yang beredar tetap akurat, berimbang, dan bisa dipercaya.
Di sinilah pentingnya kebebasan pers untuk fondasi penting dalam kehidupan demokrasi. Jaminan kebebasan pers di Indonesia merupakan bentuk pelaksanaan UUD 1945 Pasal 28 yang mengatur kebebasan berserikat dan berkumpul dengan bunyi sebagai berikut:
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
Setelah amandemen, landasan ini diperkuat melalui Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F:
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
Pasal 28F UUD 1945:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Landasan Hukum Kebebasan Pers di Indonesia
Kebebasan pers di Indonesia juga ditegaskan melalui UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang lahir pada masa Presiden B. J. Habibie.
Undang-undang ini menjadi tonggak penting dalam menjamin kemerdekaan pers setelah era reformasi.
Baca juga: Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025, KTP2JB dan IIJ Angkat Isu Keberlanjutan Media
Beberapa pertimbangan utama dalam pembentukan UU tersebut antara lain:
- Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan unsur penting dalam kehidupan demokratis.
- Kebebasan menyatakan pikiran dan memperoleh informasi adalah hak asasi manusia yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.
- Pers nasional berfungsi sebagai media komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini yang harus dilindungi dari campur tangan pihak mana pun.
- Pers juga berperan dalam menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan sosial.
Dalam Pasal 2 UU 40/1999 disebutkan:
“Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”
Makna Kebebasan Pers
1. Hak untuk Menyampaikan Informasi
Pers bebas mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi tanpa tekanan atau intervensi.
2. Pilar Demokrasi
Kebebasan pers jadi salah satu penopang utama demokrasi karena memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang transparan.
3. Perlindungan dari Intervensi
Pers harus bebas dari campur tangan, paksaan, atau tekanan dari pihak mana pun.
4. Tanggung Jawab Sosial
Meski bebas, pers tetap wajib menjunjung etika, hukum, dan kepentingan publik.
Kenapa Kebebasan Pers Itu Penting?
Kebebasan pers bukan hanya soal kebebasan berpendapat, tapi soal memastikan masyarakat memiliki akses terhadap informasi yang benar dan adil.
Dengan adanya kebebasan pers, publik bisa ikut mengawasi jalannya pemerintahan, memahami isu sosial, dan mengambil keputusan dengan lebih bijak.
Meski begitu, kebebasan ini tetap punya batas. Pers nasional wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, kesusilaan, serta asas praduga tak bersalah.
Pada era sekarang, ketika informasi bisa menyebar dalam hitungan detik, kebebasan pers jadi semakin relevan. Bukan hanya untuk jurnalis, tapi juga untuk masyarakat luas yang setiap hari mengonsumsi berita.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: JDIH Kabupaten Sukoharjo