INDOZONE.ID - Mencicipi masakan saat berpuasa merupakan hal yang sering dilakukan, terutama bagi mereka yang sedang memasak. Banyak orang yang ragu apakah mencicipi makanan saat puasa dapat membatalkan puasanya.
Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa
Mencicipi makanan saat puasa tidak membatalkan puasa selama tidak sampai tertelan. Hal ini berdasarkan pendapat para ulama, termasuk Imam Syafi'i, Imam Maliki, Imam Hanafi, dan Imam Hanbali.
- Mazhab Syafi'i: Makruh jika tidak ada kebutuhan (hajat).
- Mazhab Hanafi: Diperbolehkan dengan syarat tidak sampai tertelan.
- Mazhab Maliki: Diperbolehkan dengan syarat tidak sampai tertelan dan tidak berlebihan.
- Mazhab Hanbali: Diperbolehkan dengan syarat tidak sampai tertelan dan tidak ada rasa yang tertinggal di tenggorokan.
Baca Juga: Apakah Ngupil Membatalkan Puasa?
Syarat Mencicipi Makanan yang Diperbolehkan:
- Mencicipi makanan hanya boleh dilakukan dalam jumlah kecil, secukupnya untuk mengetahui rasa.
- Pastikan makanan yang dicicipi tidak tertelan masuk ke dalam rongga mulut.
- Mencicipi makanan diperbolehkan jika ada kebutuhan yang mendesak, seperti:
- Memasak untuk keluarga atau orang lain.
- Mencicipi obat untuk memastikan rasa.
- Menguji kualitas makanan.
Baca Juga: Bolehkah Sahur Setelah Adzan Subuh? Ini Kata Ulama
Hukum Mencicipi Makanan Tanpa Kebutuhan
Mencicipi makanan tanpa kebutuhan, seperti hanya karena ingin tahu rasa, diperbolehkan namun makruh. Makruh artinya tidak diharamkan, tetapi tidak dianjurkan.
Mencicipi makanan saat puasa diperbolehkan asalkan tidak sampai tertelan. Namun, lebih baik untuk menghindari mencicipi makanan saat puasa jika tidak ada kebutuhan yang mendesak agar terhindar dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: NU Online