INDOZONE.ID - Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan video pernikahan anak di bawah umur yang digelar di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @lombokinfo, terlihat sepasang pengantin yang masih tampak sangat muda, memakai pakaian adat khas Lombok berwarna hitam.
Pasangan pengantin itu tampak melangsungkan prosesi adat nyongkolan bersama keluarga dan warga sekitar.
Baca Juga: Riset BKKBN: Angka Pernikahan Dini Turun, Tetapi Seks Remaja Meningkat
Kedua pengantin itu diketahui masih berusia di bawah umur, di mana mempelai pria berusia 17 tahun yang merupakan siswa SMK, sedangkan mempelai wanita masih duduk di SMP berusia 15 tahun.
Kepala Desa Beraim, Lombok Tengah, NTB, Lalu Atmaja mengaku telah berupaya melarang pernikahan tersebut.
Namun, tampaknya hal itu tidak ditanggapi oleh keluarga, sehingga pernikahan tetap dilakukan.
Tanggapan Pimpinan MPR
Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan upaya pencegahan perkawinan anak harus terus ditingkatkan demi menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak yang lebih baik, sehingga mereka mampu melahirkan generasi penerus bangsa yang berdaya saing pada masa yang mendatang.
"Di negeri yang memiliki keragaman budaya ini, upaya untuk mencegah perkawinan anak harus terus ditingkatkan dengan dukungan semua pihak terkait," kata Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Baca Juga: Mengenal Pernikahan Persahabatan di Jepang, Menikah Tanpa Cinta dan Perasaan
Menurutnya, upaya pencegahan perkawinan anak harus dilakukan secara konsisten oleh semua pihak terkait.
Langkah pencegahan harus dilakukan dengan berbagai cara mulai dari edukasi dan sosialisasi tentang dampak negatif perkawinan dini, penguatan regulasi, pemberdayaan anak dan keluarga, serta penguatan koordinasi antar pemangku kepentingan.
"Sejumlah langkah yang pelaksanaannya melibatkan banyak pihak tersebut harus benar-benar direalisasikan dengan konsisten," sambungnya.
Dia menambahkan, penguatan koordinasi antar pemangku kepentingan terkait merupakan langkah yang harus segera dilakukan untuk membangun sistem pencegahan perkawinan anak yang masif di sejumlah daerah di Tanah Air.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara, Instagram/lombokinfo