Rabu, 29 APRIL 2020 • 16:54 WIB

Hukum Berhubungan Intim Suami-Istri di Bulan Ramadan

Author

Ilustrasi pasangan suami istri bermesraan (Pixabay)

Bagaimanakah hukum berhubungan intim di bulan Ramadhan bagi pasangan suami-istri?

Apakah jika melakukan hubungan seks saat bulan puasa dapat membatalkan puasa yang sedang dikerjakan?

Perihal hukum berhubungan suami-istri di bulan Ramadan, akan diulas Indozone dalam artikel ini. Sebab sebagaimana ibadah lainnya menurut syariat Islam, ada syarat sah puasa Ramadan yang harus dipenuhi.

Selain itu, setiap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa Ramadan, sebisa mungkin menghindari hal yang dapat membatalkan puasa.

Selama berpuasa dari pagi hari hingga petang, Muslim dilarang untuk makan, minum cairan apa pun, merokok, dan berhubungan seksual suami-istri di siang hari bulan Ramadan.

Umat Muslim juga diperintahkan menghindari perbuatan yang dapat mengurangi pahala puasa, seperti berkata buruk (menghina, memfitnah, mengutuk, berbohong) dan berkelahi.

Hukum Berhubungan Intim di Bulan Ramadan

Ilustrasi pasangan suami istri (Pixabay)

Dalam hukum Islam, berhubungan seks saat puasa Ramadan termasuk salah satu dosa besar dan bisa membatalkan ibadah puasa yang dikerjakan.

Tapi, ini bukan berarti suami-istri tak boleh berhubungan intim di bulan puasa. Islam tidak melarang hubungan intim bagi suami-istri di bulan Ramadan. 

Hanya saja, bersetubuh saat bulan Ramadan mesti dilakukan di waktu tertentu. Adapun waktu yang diperbolehkan bagi pasangan suami-istri untuk berhubungan seksual, yakni:

  • Ketika sedang tidak berpuasa.
  • Di malam hari, setelah berbuka puasa. Lebih baik lagi, setelah menunaikan salat Magrib.
  • Setelah salat Tarawih.
  • Sebelum tidur malam.
  • Jelang sahur, setelah tidur malam.
  • Sebelum Qiyamul Lail atau salat Tahajjud (sekitar pukul 00.00 sampai 04.00 WIB).
  • Sebelum masuknya waktu berpuasa (sebelum tiba waktu fajar Subuh).
     

"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (QS. Al-Baqarah: 187)

Bila sudah masuk waktu fajar (ditandai dengan azan Subuh), maka wajib hukumnya menghentikan semua yang dilarang dalam berpuasa, termasuk melakukan hubungan suami-istri.

Jika masih berhubungan seks setelah muncul waktu fajar, maka batallah puasa orang tersebut pada hari itu.

Penting diingat, setiap kali selesai berhubungan badan, pasangan suami-istri wajib bersuci (mandi junub/mandi wajib) untuk membersihkan diri dari hadas besar setelah jima' (bersetubuh).

Jangan lupa pula bagi pasangan suami-istri untuk membaca niat doa mandi wajib setelah berhubungan intim, sebagai berikut:

"Nawaitul Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta’alaa."

Artinya: "Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar, fardhu karena Allah ta'alaa."

Hukum Bersetubuh di Siang Hari Bulan Ramadan

Ilustrasi pasangan suami-istri bermesraan (Pixabay)

Pada bulan suci Ramadan, pasangan suami-istri tidak diperkenankan melakukan hubungan badan di siang hari bulan Ramadhan karena bisa membatalkan puasa.

Selain itu, pasangan suami-istri yang bersetubuh saat bulan Ramadan di siang hari, wajib membayar kafarat (denda yang harus ditunaikan karena melanggar larangan Allah SWT).

Ketentuan membayar kafarat ini tergambar dalam hadis riwayat Al-Bukhari. Dalam hadis itu, Abu Hurairah meriwayatkan ada seorang laki-laki datang kepada Nabi Muhammad SAW.

Lantas, laki-laki itu berkata, "Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan."

Mendengar hal tersebut, Nabi Muhammad SAW pun bersabda:

"Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan." Dijawab oleh laki-laki itu, 'Aku tidak mampu.' Beliau kembali bersabda, 'Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.' Dijawab lagi oleh laki-laki itu, 'Aku tak mampu.' Beliau kembali bersabda, 'Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin." (HR. Al-Bukhari)

Berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW di atas, maka ketentuan kafarat yang harus dibayarkan meliputi tiga hal:

  • Pertama, memerdekakan seorang budak atau hamba sahaya.
  • Kedua, jika tidak mampu, maka harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
  • Ketiga, kalau masih tidak mampu, maka harus memberi makan 60 orang fakir miskin. Masing-masing sebanyak 1 mud makanan pokok (kurang lebih 1/3 liter atau sekitar 0,6 kilogram beras).
     

Tips Berhubungan Badan yang Sehat di Bulan Puasa

Ilustrasi pasangan suami isteri berhubungan badan (Pixabay)

Selain harus memerhatikan waktu tertentu untuk berhubungan seks di bulan Ramadan, ada beberapa tips melakukan hubungan badan saat bulan puasa yang bisa diterapkan.

  • Tidak perlu adanya keraguan bahwa hubungan intim di bulan Ramadan akan menodai kesucian ibadah. Niatkan untuk beribadah.
  • Tetap mengatur pola makan untuk menjaga stamina tubuh. Perbanyaklah konsumsi makanan kaya akan karbohidratm protein, lemak, dan vitamin.
  • Pastikan waktu istirahat harian tercukupi. Kamu bisa coba istirahat sejenak di sela-sela aktivitas harian.
  • Lakukan hubungan intim saat bulan Ramadan dengan durasi yang tidak terlalu lama.
  • Jangan jadikan berhubungan intim sebagai penghambat ibadah lain selama bulan Ramadan.
  • Pastikan mandi junub sebelum waktu Subuh tiba.
     

Nah itulah penjelasan tentang hukum berhubungan intim saat bulan Ramadan di siang hari menurut Islam, serta tips berhubungan badan yang sehat di bulan puasa.

Semoga ulasan ini bermanfaat untuk kamu semua. Baca juga artikel menarik lainnya hanya di INDOZONE.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags