Selasa, 16 JUNI 2020 • 16:23 WIB

Syarat dan Cara Membuat Paspor Online via Aplikasi, Nggak Perlu Antre

Author

Buku paspor Indonesia (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Paspor merupakan dokumen resmi yang biasanya berupa buku kecil dikeluarkan oleh suatu negara yang memuat identitas pemegangnya.

Dengan memiliki paspor, seseorang bisa melakukan perjalanan antar negara. Saat ini, pembuatan paspor bisa dilakukan secara manual atau online (daring).

Sama seperti mengurus dokumen resmi lainnya, pembuatan paspor manual dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor/instansi terkait. 

Dalam hal ini, membuat paspor secara manual harus mendatangi Kantor Imigrasi setempat dengan membawa semua dokumen atau syarat pembuatan paspor.

Di sisi lain, ada cara membuat paspor online supaya kamu tidak perlu antre lama di Kantor Imigrasi yaitu melalui aplikasi Layanan Paspor Online.

Syarat Permohonan Pembuatan Paspor Online

Buku paspor Indonesia (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Namun sebelum itu, lengkapi terlebih dahulu syarat permohonan paspor sebagaimana yang sudah diatur oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

1. Syarat Paspor Bagi WNI Domisili di Indonesia

Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat.

Pemohon paspor diwajibkan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen syarat membuat paspor, antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (jika sebelumnya tingal di luar negeri) beserta fotokopian.
  • Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopian.
  • Akta kelahiran, akta perkawinan/buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa sebelumnya.
     

2. Syarat Paspor Bagi Anak WNI Domisili di Indonesia

Bagi orang tua (WNI) domisili di Indonesia yang ingin membuat paspor online bagi anaknya, harus melengkapi persyaratan berikut ini:

  • E-KTP dari orang tua atau Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (jika sebelumnya tingal di luar negeri) yang masih berlaku beserta fotokopian.
  • Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopian.
  • Akta kelahiran, akta perkawinan/buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa sebelumnya.
     

3. Syarat Paspor Bagi WNI Domisili di Luar Indonesia

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

  • Kartu tanda kependudukan, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa kamu bertempat tinggal di negara tersebut.
  • Paspor biasa lama, jika sebelumnya ada.
     

4. Syarat Paspor Bagi Anak WNI yang Lahir di Luar Indonesia

Terakhir, syarat pembuatan paspor online bagi anak WNI yang lahir di luar wilayah Indonesia, maka permohonan paspor harus melampirkan persyaratan:

  • Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
  • Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
     

Prosedur Cara Membuat Paspor Online via Aplikasi

Lalu, bagaimana prosedur membuat paspor online via aplikasi tersebut? Simak ulasan lengkapnya di sini!

Pembuatan paspor secara online biasanya tidak memakan banyak waktu. Akan tetapi, pemohon tetap harus datang ke Kantor Imigrasi untuk mengambil paspor yang telah jadi.

Demi memberi kemudahan bagi masyarakat, pembuatan paspor kini bisa dilakukan dari rumah menggunakan aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

Aplikasi 'Layanan Paspor Online' (play.google.com)

Untuk lebih tau, berikut adalah cara membuat paspor online via aplikasi yang penting untuk kamu ketahui:

  • Unduh aplikasi paspor online resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi yaitu Layanan Paspor Online.
  • Buatlah akun atau masuk dengan akun Gmail pribadi.
  • Daftarkan diri dengan mengisi kolom pendaftaran yang memuat identitas dasar, seperti nama lengkap, alamat, hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Jika sudah mengisi data secara lengkap, akun akan diverifikasi dan dikirim lewat e-mail.
  • Login (masuk) kembali dengan akun terverifikasi.
  • Pilih menu 'Antrian Paspor' yang terdapat dalam aplikasi Imigrasi online.
  • Kemudian, pilih Kantor Imigrasi terdekat.
  • Pilih tanggal kedatangan, waktu kedatangan, dan jumlah pemohon paspor.
  • Lengkapi pengisian data permohonan antri paspor seperti Nama dan NIK bagi seluruh pemohon.
  • Nantinya, akan ada dua pilihan jadwal antre paspor. Pagi hari (08.00-12.00 WIB) dan siang hari (13.00-16.30 WIB).
  • Selanjutnya, akan ada opsi pilihan kuota pembuatan paspor. Jika masih ada kuota kosong ditandai warna hijau, sementara kuota penuh diberi warna merah. Apabila kuota harian penuh, pilihlah hari lain.
  • Cek kembali jadwal antrian paspor online, apakah telah disetujui atau belum.
  • Jika permohonan membuat paspor telah disetujui, datanglah ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal yang tertera.
  • Lewat aplikasi, pemohon akan menerima bukti cetak nomor urut panggilan.
  • Setelah itu, akan muncul kode booking (barcode) yang nantinya wajib kamu tunjukkan kepada petugas Kantor Imigrasi sebagai bukti pendaftaran paspor online.
  • Serahkan semua berkas persyaratan membuat paspor kepada petugas.
  • Berkas-berkas tersebut akan diperiksa kembali oleh petugas untuk memastikan keabsahan dokumen.
  • Jika dinyatakan lengkap dan valid, akan dilakukan pengambilan foto dan sidik jari pemohon, wawancara, verifikasi, dan adjudikasi oleh petugas Imigrasi.
  • Kemudian, pemohon melakukan pembayaran dan menunggu paspor selesai dibuat.
     
Laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Antrian Paspor Online (antrian.imigrasi.go.id)

Selain melalui aplikasi, cara membuat paspor online bisa dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di https://antrian.imigrasi.go.id.

Untuk prosedur membuat paspor online melalui laman tersebut sama halnya seperti cara pembuatan paspor online via aplikasi.

Biaya Pembuatan Paspor di Indonesia

Paspor Indonesia (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Adapun biaya pembuatan paspor yang sudah ditentukan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, sebagai berikut:

  • Paspor biasa 48 halaman Rp300.000,-
  • Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman Rp600.000,-
  • Paspor biasa 24 halaman Rp100.000,-
  • Paspor biasa elektronik (e-passport) 24 halaman Rp350.000,- (*saat ini belum tersedia)
  • Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp200.000,-
  • Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp100.000,-
  • Paspor biasa elektronik (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp800.000,-
  • Paspor biasa elektronik (e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp350.000,-
  • Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp600.000,-
  • Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp300.000,-
  • Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp1.200.000,-
  • Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp100.000,-
  • Paspor biasa elektronik (E-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp350.000,-
  • Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp300.000,-
  • Paspor biasa elektronik (E-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp600.000,-
  • Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp55.000,-
     

Catatan:

Paspor merupakan dokumen negara yang memiliki tanggung jawab penuh dari si pemegangnya. Karena itu, jika ada kesalahan data, pemegang paspor wajib mengubah data paspor yang salah.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir