Pengamat mode yang juga perancang busana dari Indonesian Fashion Chamber (IFC) Lisa Fitria mengatakan Presiden Jokowi tampak berwibawa namun tetap terkesan sederhana saat mengenakan pakaian adat Baduy ketika menghadiri Sidang Tahunan MPR, Jakarta, Senin (16/8/2021).
"Wibawa bapak luar biasa, jadi dengan begini terlihat lebih sakral. Sampai merinding. Kesederhanaan itu membuat bapak jadi lebih religius. Dari sisi spiritual bisa terlihat kharismanya," ungkap Lisa dilansir dari Antara.
Lisa mengatakan desain baju Baduy yang dikenakan Jokowi memang terlihat sangat sederhana. Walaupun begitu, baju tersebut jadi terlihat memiliki makna yang cukup dalam.
"Kita lihat baju itu sangat sederhana, di samping nyaman karena desainnya simpel sekali, memiliki makna cukup dalam," ungkap dia.
Dari sisi visual, pakaian bernama 'Jamang Sangsang' itu terdiri dari atasan yang dilengkapi kancing pada bagian depannya, berlengan panjang dan celana dengan dominasi warna hitam.
Busana tersebut sangat berbeda dengan Suku Baduy Dalam yang masih mempertahankan pakem yakni baju tanpa kancing, jahitan dan didominasi warna putih. Ikat kepala pun berwarna putih.
"Bagian leher sampai dada tidak menggunakan kerah, tanpa kantong dan kancing itu pakem aslinya. Tetapi yang dikenakan Bapak, busana Baduy luar sudah ada kancingnya, sudah modifikasinya," ujar Lisa.
Sebagian orang menyebut Jamang Sangsang Suku Baduy Luar sebagai baju 'kampret' karena sudah tidak lagi mengikuti pakem awalnya.
Lalu, Jokowi juga terlihat mengenakan telekung atau ikat kepala yang juga disebut 'koncer' berwarna biru tua dan hitam dengan motif batik. Motif batik itu didapatkan dari flora atau tanaman yang tumbuh di sekitar masyarakat tinggal.
Selain itu, ada juga tas yang disebut 'koja' atau 'jarog'. Tas tersebut menjadi benda yang tidak terpisahkan dari Suku Baduy Luar yang berfungsi sebagai tempat menyimpan perlengkapan yang mereka butuhkan.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: