Rabu, 08 DESEMBER 2021 • 14:36 WIB

Makna dan Isi Teks Pembukaan UUD 1945 Alinea 1-4

Author

Ilustrasi pembukaan UUD 1945 (photo/freepik/Racool_studio)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis yang menjadi sumber segala perundang-undangan di Indonesia.

UUD 1945 terdiri atas pembukaan, batang tubuh yang terdiri atas bab, pasal, dan ayat, serta penjelasan.

UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen yaitu perubahan untuk menyempurnakan aturan yang tercantum.

Pembukaan UUD 1945 menjadi satu-satunya bagian dari UUD 1945 yang tetap dipertahankan dan tidak diubah.

Simak penjelasan mengenai makna dan isi teks pembukaan UUD 1945 yang sudah Indozone rangkum di bawah ini.

Pembukaan UUD 1945

Ilustrasi pembukaan UUD 1945 (photo/freepik/Racool_studio)

Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea yang tidak mengalami perubahan setelah dilakukan amandemen.

Pembukaan UUD 1945 tetap berisi tentang susunan kenegaraan sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.

Adapun bunyi teks pembukaan UUD 1945 alinea 1-4 adalah sebagai berikut:

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Makna Pembukaan UUD 1945

Ilustrasi pembukaan UUD 1945

Tiap alinea pembukaan UUD 1945 memiliki maknanya masing-masing. Berikut ini makna pembukaan UUD 1945 yang dirangkum dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan:

 

1. Alinea pertama

Alinea pertama pembukaan UUD 1945 bermakna tentang perjuangan kemerdekaan Indonesia dan menentang penjajahan.

Penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, sehingga harus segera dihapuskan dari muka bumi.

Ditambah lagi, kemerdekaan merupakan hak segala bangsa, sehingga perlu diperjuangkan agar tidak merugikan warga negara.

 

2. Alinea kedua

Alinea kedua pembukaan UUD 1945 memiliki makna mengenai keberhasilan rakyat Indonesia memperjuangkan kemerdekaan bangsa.

Kemerdekaan itu diraih dengan kerja keras dan pengorbanan pahlawan serta atas izin Tuhan Yang Maha Esa.

Sehingga, tanah air Indonesia bebas dari jajahan bangsa asing dan rakyat Indonesia kembali bersatu dan berkuasa atas Indonesia.

 

3. Alinea ketiga

Makna pembukaan UUD 1945 alinea ketiga mengandung pernyataan rakyat Indonesia mendeklarasikan kemerdekaan Indonesia.

Melalui alinea ketiga ini juga dijelaskan bahwa rakyat Indonesia menyadari kemerdekaan tersebut diraih atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa.

Dengan kemerdekaan tersebut, rakyat Indonesia menjadi bangsa yang bebas dari segala bentuk penjajahan dan penindasan.

 

4. Alinea keempat

UUD 1945 alinea keempat menjelaskan tentang peran dan tujuan negara Indonesia dibentuk setelah meraih kemerdekaan.

Yaitu untuk melindungi, menyejahterakan, dan mencerdaskan bangsa Indonesia, serta menciptakan perdamaian dan keadilan sosial.

Untuk mewujudkannya, kemudian dirumuskanlah Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila.

Dengan mengutamakan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pembukaan UUD alinea keempat juga menjadi bukti negara Indonesia berbentuk republik yang berkedaulatan rakyat.

Maka dari itu, ketentuan ini adalah sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara.


Demikianlah penjelasan mengenai makna, isi, dan teks pembukaan UUD 1945 bagi rakyat Indonesia. Semoga bermanfaat, ya!

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: