Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis 12 daftar obat kritikal yang boleh dan aman digunakan masyarakat. Obat sirup ini umumnya digunakan karena tidak bisa diganti dengan obat lain.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/III/3713/2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam Rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal.
"Terdapat daftar obat kritikal yang boleh digunakan dengan monitoring terapi oleh tenaga kesehatan," demikian isi SE yang dikutip pada Rabu (16/11/2022).
Baca Juga: Periksa Dirut PT UPI Terkait Gagal Ginjal Akut, Ini yang Digali Bareskrim Polri
Adapun daftar ke-12 obat kritikal yang aman digunakan yakni:
1. Asam valproat (Valproic acid)
2. Depakene
3. Depval
4. Epifri
5. Ikalep
6. Sodium valproate
7. Valeptik
8. Vellepsy
9. Veronil
10. Revatio syr
11. Viagra syr
12. Kloralhidrat (Chloral hydrate) syr
Baca Juga: Ada Ancaman EG-DEG, Ahli Farmasi Sarankan Anak Diberi Obat Puyer Pakai Madu saat Sakit
Sementara itu, Kemenkes juga melarang penggunaan obat sirup dari tiga industri farmasi yang sudah dicabut izin edarnya oleh BPOM. Mereka adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT. Afi Farma.
Sebelumnya, BPOM merilis daftar 133 obat dan 23 obat sirup tanpa zat pelarut tambahan yang aman digunakan. Hal tersebut harus sesuai aturan pakai yang dikeluarkan pada 22 Oktober lalu.
Selanjutnya, BPOM kembali merilis daftar 65 obat tambahan untuk daftar 133 obat sebelumnya. Sehingga, total ada 198 obat sirup tanpa zat pelarut tambahan yang aman dikonsumsi sesuai aturan pakai yang diumumkan pada 27 Oktober lalu.
Namun kemudian, BPOM mencabut izin edar sirup obat tiga perusahaan farmasi, yaitu PT. Yarindo Farmatama, PT. Universal Pharmaceutical Industries, dan PT. Afi Farma pada 6 November.
Baca Juga: Awas! Ada Obat Sirup Asam Lambung yang Tercemar EG dan DEG
Setidaknya, saat ini terdapat 73 obat sirup dari tiga perusahaan farmasi itu yang turut dicabut izin edarnya. Sehingga, daftar obat dalam penjelasan BPOM RI sebelumnya atau pada 27 Oktober, dinyatakan tidak berlaku.
Kemenkes pun akhirnya memberikan anjuran, jika ada daftar obat sirup dari tiga perusahaan farmasi yang dicabut izin edarnya itu, maka tidak boleh digunakan.
"Apabila terdapat daftar nama produk sesuai angka 3 (merujuk tiga perusahaan farmasi) dikecualikan untuk tidak digunakan, dikarenakan merupakan daftar nama produk dari 3 distributor produsen yang telah dicabut izin edarnya," lanjut isi SE Kemenkes itu.
Kemenkes juga meminta seluruh fasilitas kesehatan dan penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF), dan toko obat dapat memegang pedoman penggunaan obat sirup pada penjelasan Kepala BPOM, serta ketentuan lain dalam SE ini.
"Dengan berlakunya surat ini, maka Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/III/3515/2022 tanggal 24 Oktober 2022, dan Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3565/2022 tanggal 28 Oktober 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," imbuh isi lanjutan SE Kemenkes tersebut.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: