INDOZONE.ID - Peraturan mengenai susu formula bayi di Indonesia semakin diperketat seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang bertujuan untuk mendukung program ASI eksklusif.
Berikut beberapa penjelasan mengenai empat fakta menarik mengenai Peraturan Baru Kemenkes tentang susu formula (sufor) bayi.
1. Larangan Promosi dan Penjualan Susu Formula
Dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, pasal 33 dengan tegas melarang produsen dan distributor susu formula bayi untuk melakukan berbagai kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif.
Larangan ini mencakup pemberian contoh produk secara cuma-cuma, penawaran kerja sama kepada fasilitas kesehatan, hingga penggunaan tenaga medis untuk mempromosikan produk susu formula.
Selain itu, penjualan langsung ke rumah, pemberian diskon, serta pengiklanan melalui media massa, termasuk media sosial, juga dilarang.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan keberlangsungan pemberian ASI yang optimal bagi kesehatan anak.
Baca Juga: Jumlah Kasusnya Meningkat, Bener Enggak Sih Susu Formula Jadi Pemicu Diabetes pada Anak?
2. Dukungan terhadap Pemberian ASI Eksklusif
Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti, menegaskan bahwa larangan iklan susu formula ini sejalan dengan rekomendasi dari Majelis Kesehatan Dunia (WHA) untuk mendukung program ASI eksklusif.
Pemberian ASI eksklusif sejak lahir hingga usia 6 bulan, yang kemudian dilanjutkan hingga anak berusia 2 tahun dengan makanan pendamping ASI (MPASI), memberikan manfaat kesehatan jangka panjang yang signifikan bagi anak.
Baca Juga: FDA Tarik Beberapa Jenis Susu Formula yang Dibuat di Michigan Usai Seorang Bayi Meninggal
3. Pengawasan dan Penegakan Hukum
Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, dr. Lovely Daisy, menambahkan bahwa penerapan aturan ini merupakan langkah penting dalam melindungi orang tua dari promosi tidak etis yang dilakukan oleh industri makanan bayi.
Pemantauan dan penegakan sanksi akan diperkuat untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang ada. Hal ini juga termasuk pengadopsian penuh Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI yang dikeluarkan oleh WHO pada tahun 1981.
4. Penekanan pada Pentingnya Label yang Tepat
Panduan WHO menyoroti pentingnya pelabelan yang jelas pada produk makanan bayi dan anak kecil. Label harus mencantumkan peringatan usia yang tepat, ukuran porsi, dan frekuensi penggunaan.
Sayangnya, masih ditemukan label yang menyesatkan dan promosi produk yang tidak sesuai dengan panduan tersebut.
WHO juga mengamanatkan larangan total terhadap pemberian insentif kepada petugas kesehatan oleh industri susu formula, untuk mencegah promosi tidak tepat yang dapat mengganggu praktik menyusui yang dianjurkan.
Demikian beberapa penjelasan mengenai empat fakta menarik mengenai Peraturan Baru Kemenkes tentang susu formula (sufor) bayi.
Dengan diberlakukannya PP Nomor 28 Tahun 2024, diharapkan praktik pemberian ASI eksklusif dapat lebih terlindungi dari promosi tidak etis produk susu formula.
Perlindungan ini penting untuk memastikan setiap anak mendapatkan manfaat optimal dari ASI, yang sangat penting bagi perkembangan dan kesehatan mereka di masa depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemkes.go.id