INDOZONE.ID – Mendekati puncak Harbolnas 2025, euforia belanja makin terasa. Tapi di balik diskon menggoda itu, BPOM justru menemukan fakta bikin merinding. Intensifikasi pengawasan kosmetik dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada 10–21 November 2025 untuk mengantisipasi banjir peredaran produk ilegal.
Dari 984 sarana yang diperiksa, 470 sarana (48%) ternyata tidak memenuhi ketentuan. Ada 108 merek kosmetik bermasalah dengan total 408.054 pieces senilai lebih dari Rp26,2 miliar.
Mayoritas pelanggaran berasal dari produk tanpa izin edar (94,3%) dan 65% di antaranya merupakan produk impor. Sisanya meliputi kosmetik mengandung bahan berbahaya, kedaluwarsa, hingga yang tak memiliki dokumen impor.
Patroli Siber Gencar: 5.313 Tautan Diblokir, Cegah Kerugian Triliunan
Tak cuma razia fisik, BPOM juga all out di ranah online. 5.313 tautan penjualan dipantau. Terdiri dari 4.079 tautan (77%) menjual kosmetik tanpa izin edar, 1.234 tautan (23%) menjual produk dengan bahan berbahaya
Menurut Kepala BPOM Taruna Ikrar, BPOM telah menindaklanjuti temuan tersebut bersama Kominfo dan IdEA. Masyarakat harus waspada apalagi menjelang Puncak Harbolnas ini.
"Dari hasil patroli siber selama periode intensifikasi pengawasan ini, pencegahan peredaran kosmetik ilegal diestimasikan mencapai potensi nilai ekonomi sebesar Rp1,84 triliun," kata Taruna dalam keterangan resmi.
BPOM sudah menindaklanjuti konten/takedown penjualan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-Commerce Association (IdEA).
Selama tiga tahun terakhir, BPOM sudah mengawasi 828.488 tautan terkait obat dan makanan, dengan 230.308 tautan khusus kosmetik.
Lima wilayah dengan tautan terbanyak berasal dari Jakarta Barat, Tangerang, Bogor, Jakarta Utara, dan Medan.
Baca juga: Yogyakarta X Beauty 2025: Pemerintah Setempat Dorong Kolaborasi Kosmetik dan Produk Lokal UMKM
Hati-Hati! Ada Kandungan Merkuri, Asam Retinoat hingga Pewarna K3
BPOM menemukan beberapa bahan berbahaya pada kosmetik ilegal tersebut, seperti:
1.Merkuri yang bisa picu iritasi, bintik hitam, hingga kerusakan ginjal.
2. Asam retinoat berisiko ganggu janin untuk ibu hamil.
3. Hidrokuinon menyebabkan hiperpigmentasi dan perubahan warna kulit.
4. Pewarna merah K3 yang bersifat karsinogenik, merusak hati dan saraf.
26 Kasus Penindakan Importasi
BPOM berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk mengawasi importasi kosmetik. Hasilnya, terdapat 26 kasus penindakandengan nilai barang sekitar Rp1,7 miliar, dan Surabaya menjadi daerah dengan temuan terbanyak.
Sanksi diberikan mulai dari penarikan dan pemusnahan produk, pencabutan izin edar, hingga penghentian kegiatan usaha.
Taruna berharap sanksi ini membuat pelaku jera. "Sanksi administratif yang diterapkan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha karena akan berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, reputasi, dan potensi keuntungan," tegasnya.
Baca juga: Evolusi Wardah Kosmetik: Produk Kecantikan Halal dan Terjangkau hingga Berinovasi Punya Beauty AI
Belanja Saat Harbolnas? Ingat Cek KLIK Biar Aman!
Lonjakan transaksi beauty & care pada Harbolnas (10–16 Desember 2025) diprediksi meningkat pesat. Promo dan influencer makin gencar, sehingga pengawasan juga diperketat.
Taruna menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh dan kolaboratif.
"Pengawasan BPOM tidak hanya dilakukan secara represif, tetapi juga preventif dan edukatif. Ini untuk memperkuat ekosistem pengawasan dan menciptakan peredaran kosmetik yang lebih sehat dan berdaya saing," jelasnya.
Ia juga mengimbau pelaku usaha mematuhi aturan legalitas produk.
"Kami kembali mengimbau kepada pelaku usaha agar selalu mematuhi regulasi yang berlaku," tambah Taruna.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPOM RI