Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 29 MARET 2026 • 16:30 WIB

Logo Arc’teryx Diduga Dicatut, Pengadilan Putuskan Pendaftaran Tanpa Izin Tak Sah

Logo Arc’teryx Diduga Dicatut, Pengadilan Putuskan Pendaftaran Tanpa Izin Tak SahIlustrasi Arc’teryx store. (Dok. Arc’teryx)

INDOZONE.ID - Perusahaan spesialis pakaian dan perlengkapan outdoor global, Arc’teryx, mendapat angin segar terkait gugatan pendaftaran logo merek di Indonesia. Sebelumnya, sempat muncul polemik terkait dugaan pencatutan pendaftaran logo merek tersebut.

Gugatan pembatalan yang diajukan sejak Desember 2025 akhirnya mendapat respons positif dari majelis hakim Pengadilan Niaga Indonesia. Majelis hakim menyatakan bahwa Arc’teryx termasuk merek terkenal.

Selain itu, pendaftaran merek oleh pihak lain dinilai memiliki persamaan dengan merek tersebut dan dilakukan dengan iktikad tidak baik. Dampaknya tentu saja merugikan masyarakat karena selama ini barang yang dibeli ternyata palsu.

Baca juga: Fenomena Quiet Luxury: Tren Mode yang Elegan Tanpa Logo

Vice President of Legal Arc’teryx, Cameron Clark, menyebut putusan terbaru ini sebagai bentuk pengakuan atas hak Arc’teryx global sebagai pemilik sah. Menurutnya, putusan ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap merek terkenal dari pendaftaran oleh pihak lain tanpa izin.

“Kami menyambut baik putusan ini sebagai bentuk pengakuan yang jelas atas hak Arc’teryx sebagai pemilik asli merek,” ucapnya, dilansir dari situs resminya.

Lebih lanjut, ia juga menilai bahwa keputusan pengadilan mencerminkan proses penilaian yang menyeluruh dan adil.

Baca juga: Jil Sander+ Berkolaborasi dengan Arc'teryx untuk Rilis Koleksi Terbaru

Bahkan, pihaknya juga berkomitmen untuk terus melindungi kekayaan intelektual agar tidak terjadi hal serupa.

“Kami berkomitmen untuk terus melindungi kekayaan intelektual kami sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang positif di Indonesia,” imbuhnya.

Ke depannya, Arc’teryx juga berharap putusan yang adil ini dapat terus dipertahankan dalam proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Niaga, termasuk kasasi di Mahkamah Agung maupun pendaftaran lainnya yang dilakukan tanpa izin oleh pihak ketiga mana pun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Arc’teryx

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Logo Arc’teryx Diduga Dicatut, Pengadilan Putuskan Pendaftaran Tanpa Izin Tak Sah

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!