Hak Warga Negara dalam Menjaga Lingkungan Hidup Bersih dan Sehat (Dok. PNM)
INDOZONE.ID - Setiap orang berhak hidup sehat dan nyaman. Salah satu kunci kehidupan yang baik adalah, lingkungan yang bersih dan sehat.
Lingkungan yang tercemar, kotor, atau tidak terjaga bisa membahayakan kesehatan dan menurunkan kualitas hidup.
Tidak hanya pemerintah, warga negara juga memiliki hak dan kewajiban untuk menjaga lingkungan tetap bersih, sehat, dan lestari.
Dengan kesadaran bersama, lingkungan menjadi tempat yang nyaman, aman, dan mendukung kehidupan sehari-hari.
Indonesia secara tegas memberikan perlindungan hukum terhadap hak warga negara, untuk mendapatkan lingkungan yang layak. Dua pilar hukum utamanya adalah:
"Menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."
"Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Undang-undang ini menjelaskan bahwa hak atas lingkungan hidup yang sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia."
Baca juga: Solusi Mencegah Krisis Air Bersih yang Jadi Tantangan di Lingkungan
Hak warga negara dalam menjaga lingkungan hidup mencakup beberapa aspek penting:
Setiap orang berhak menghirup udara yang sehat dan bebas polusi. Hak ini meliputi:
Udara yang bersih, membantu mencegah penyakit pernapasan, alergi, dan meningkatkan kenyamanan hidup sehari-hari.
Air bersih merupakan kebutuhan dasar manusia. Hak ini menjamin:
Air bersih juga berperan dalam kesehatan masyarakat, mencegah penyakit diare, keracunan, dan penyakit menular lainnya.
Setiap warga berhak tinggal dan beraktivitas di lingkungan yang:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Scribd.com