Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 19 FEBRUARI 2026 • 10:15 WIB

Hak Warga Negara dalam Menjaga Lingkungan Hidup Bersih dan Sehat

Hak Warga Negara dalam Menjaga Lingkungan Hidup Bersih dan SehatHak Warga Negara dalam Menjaga Lingkungan Hidup Bersih dan Sehat (Dok. PNM)

INDOZONE.ID - Setiap orang berhak hidup sehat dan nyaman. Salah satu kunci kehidupan yang baik adalah, lingkungan yang bersih dan sehat.

Lingkungan yang tercemar, kotor, atau tidak terjaga bisa membahayakan kesehatan dan menurunkan kualitas hidup.

Tidak hanya pemerintah, warga negara juga memiliki hak dan kewajiban untuk menjaga lingkungan tetap bersih, sehat, dan lestari.

Dengan kesadaran bersama, lingkungan menjadi tempat yang nyaman, aman, dan mendukung kehidupan sehari-hari.

Landasan Hukum di Indonesia

Indonesia secara tegas memberikan perlindungan hukum terhadap hak warga negara, untuk mendapatkan lingkungan yang layak. Dua pilar hukum utamanya adalah:

UUD 1945 Pasal 28H Ayat (1)

"Menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."

UU No. 32 Tahun 2009

"Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Undang-undang ini menjelaskan bahwa hak atas lingkungan hidup yang sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia."

Baca juga: Solusi Mencegah Krisis Air Bersih yang Jadi Tantangan di Lingkungan

Hak Warga Negara dalam Lingkungan Hidup

Hak warga negara dalam menjaga lingkungan hidup mencakup beberapa aspek penting:

1. Hak atas Udara Bersih

Setiap orang berhak menghirup udara yang sehat dan bebas polusi. Hak ini meliputi:

  • Lingkungan bebas asap kendaraan dan industri berbahaya.
  • Perlindungan dari pencemaran udara yang membahayakan kesehatan.
  • Hak untuk meminta tindakan hukum terhadap pihak yang mencemari udara.

Udara yang bersih, membantu mencegah penyakit pernapasan, alergi, dan meningkatkan kenyamanan hidup sehari-hari.

2. Hak atas Air Bersih

Air bersih merupakan kebutuhan dasar manusia. Hak ini menjamin:

  • Ketersediaan air aman untuk diminum, mandi, dan kebutuhan rumah tangga.
  • Lingkungan bebas dari limbah cair, bahan kimia, atau sampah yang mencemari sungai, danau, dan sumur.
  • Partisipasi dalam pengelolaan air bersih, seperti program penyaringan atau konservasi sumber air.

Air bersih juga berperan dalam kesehatan masyarakat, mencegah penyakit diare, keracunan, dan penyakit menular lainnya.

3. Hak atas Lingkungan Aman dan Nyaman

Setiap warga berhak tinggal dan beraktivitas di lingkungan yang:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Scribd.com

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Hak Warga Negara dalam Menjaga Lingkungan Hidup Bersih dan Sehat

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!