Ilustrasi wanita berdoa di masjid. (Freepik/nongsurachai)
INDOZONE.ID - Masjid merupakan tempat yang sangat mulia dalam Islam. Karena kedudukannya yang istimewa, banyak aturan dan adab yang perlu diperhatikan saat berada di dalamnya.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah, bolehkah wanita yang sedang haid masuk ke dalam masjid?
Pertanyaan ini tidak hanya relevan, tetapi juga sering menimbulkan kebingungan. Sebab, adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Agar tidak salah memahami, penting untuk melihat persoalan ini secara menyeluruh berdasarkan dalil, pandangan ulama, serta hikmah di balik perbedaan tersebut. Berikut penjelasan lengkapnya.
Baca juga: Telat Haid 3 Hari Apakah Tanda Kehamilan atau Pengaruh Faktor Lain? Ini Penjelasannya
Ilustrasi masjid. (freepik/brgfx)
Masjid pada dasarnya adalah tempat sujud kepada Allah SWT. Namun, fungsinya tidak terbatas pada ibadah ritual saja. Sejak zaman Rasulullah, masjid telah menjadi pusat kehidupan umat Islam.
Di dalam masjid, umat Islam tidak hanya melaksanakan salat berjamaah, tetapi juga belajar ilmu agama, berdiskusi, bahkan mengatur strategi sosial dan kemasyarakatan.
Masjid juga menjadi tempat pembinaan umat, penguatan ukhuwah, serta sarana penyebaran nilai-nilai kebaikan.
Karena itu, menjaga kesucian dan kehormatan masjid menjadi hal yang sangat penting. Setiap orang yang masuk ke dalamnya dianjurkan untuk dalam keadaan bersih, baik secara fisik maupun spiritual.
Baca juga: 5 Posisi Tidur yang Efektif Meredakan Nyeri Haid, Wajib Tau!
Perdebatan mengenai wanita haid masuk masjid bukan tanpa alasan. Hal ini berkaitan erat dengan konsep kesucian (thaharah) dalam Islam.
Wanita yang sedang haid berada dalam kondisi hadas besar, sehingga terdapat batasan dalam beberapa ibadah tertentu, seperti salat dan puasa.
Dari sinilah muncul pertanyaan lanjutan, apakah kondisi tersebut juga menghalangi wanita untuk berada di dalam masjid?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Muslimhands.org.uk, Muslimhands.org.uk