Kategori Berita
Media Network
Kamis, 13 JULI 2023 • 13:02 WIB

Sistem PPDB Dinilai Belum Bisa Menjamin Hak Semua Anak atas Pendidikan Berkualitas

Siswa SDN Gedong 12 Pagi melaksanakan apel saat MPLS, Kamis (13/7/2023)

INDOZONE.ID - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dijalankan oleh Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) belum dapat menjamin hak semua anak atas pendidikan berkualitas.

Dalam keterangannya, Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyatakan bahwa sistem PPDB yang diperkenalkan oleh Kemendikbudristek masih belum mampu memastikan bahwa semua anak mendapatkan hak mereka untuk menerima pendidikan berkualitas.

Baca Juga: Para Penerus Bangsa di Pulau Messah Belum Punya Fasilitas Pendidikan Memadai

"Sistem PPDB yang dicetuskan Kemendikbudristek belum mampu menjamin semua anak mendapatkan hak untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas," ujarnya, Kamis (13/7/2023).

Hal ini disebut Ubaid bertentangan dengan amanah konstitusi yang terdapat dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pasal 34 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Ubaid menjelaskan bahwa sistem PPDB harus dapat memberikan kepastian dan jaminan pelayanan pendidikan yang adil bagi semua anak tanpa kecuali.

Menurutnya, sistem seleksi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB secara tidak langsung membatasi dan mendiskriminasi mayoritas anak Indonesia untuk mendapatkan pelayanan pendidikan yang adil.

Baca Juga: Dorong Kemajuan Pendidikan, BRI Renovasi SDN 001 Tulin Onsoi di Pelosok Nunukan

"Sistem seleksi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB dengan sendirinya menganulir dan mendiskriminasi mayoritas anak Indonesia untuk mendapat layanan pendidikan yang berkeadilan," ungkapnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa implementasi sistem PPDB masih terhambat oleh kesenjangan kualitas di berbagai sekolah negeri di Indonesia.

Selain itu, upaya untuk menyamakan kualitas pendidikan semakin membingungkan dengan adanya label Sekolah Penggerak yang seolah-olah menjadi preferensi atau stigmatisasi baru.

Meskipun begitu, pernyataan Deputi II Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Abetnego Tarigan, menjelaskan bahwa mekanisme teknis pelaksanaan PPDB jalur zonasi berada di bawah tanggung jawab pemerintah daerah (pemda) melalui Dinas Pendidikan. Kemendikbudristek hanya bertanggung jawab atas regulasi utama sebagai dasar pelaksanaan program.

Terkait dengan indikasi kecurangan dalam pelaksanaan PPDB berbasis zonasi, Abetnego menilai bahwa yang harus diatasi adalah kecurangan itu sendiri, bukan sistemnya.

Dia menegaskan bahwa PPDB melalui jalur zonasi merupakan upaya pemerintah untuk meratakan kualitas pendidikan dan mengurangi disparitas pendidikan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release

Tags
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Sistem PPDB Dinilai Belum Bisa Menjamin Hak Semua Anak atas Pendidikan Berkualitas

Link berhasil disalin!