Kategori Berita
Media Network
Minggu, 21 JULI 2024 • 16:01 WIB

Takut Data Pribadimu Disebar Pinjol dan Debt Collector saat Gagal Bayar? Coba 5 Cara Ampuh Ini Sekarang!

Ilustrasi Gagal Bayar di Pinjaman Online (Freepik.com @freepik)

INDOZONE.ID - Ada perasaaan takut dan khawatir konsumen, jika data pridadi akan disebar layanan pinjaman online (pinjol) dan debt collector saat mereka tidak mampu membayar cicilan atau tagihan.

Oleh karena itu Indozone akan membahas bagaimana cara agar data tidak disebar pinjol dan DC.

Banyak layanan pinjaman online yang tersedia di masyarakat saat ini. Kemudahan dalam mendapatkan pinjaman membuat layanan ini sering digunakan untuk menyelesaikan masalah keuangan dengan cepat.

Namun, penting bagi masyarakat untuk mengetahui informasi tentang layanan pinjaman yang akan mereka gunakan, seperti bunga pinjaman, jangka waktu, dan apakah layanan tersebut legal atau ilegal.

Baca Juga: 5 Cara DC Pinjol Tidak Menagih Setelah Gagal Bayar, Begini Caranya

5 Cara Agar Data Tidak Disebar Pinjol

Ilustrasi pinjaman online (pinjol).

Beberapa oknum pinjol diketahui menyebarkan data pribadi nasabah, yang tentu berdampak buruk bagi pelanggan.

Kasus seperti ini tidak hanya merugikan nasabah, tetapi juga kontak darurat yang dicantumkan, meskipun mereka tidak terlibat dalam pinjaman tersebut.

Dilansir dari channel YouTube RG OFFICIAL, berikut ini cara agar data tidak disebar oleh pinjol (pinjaman online).

1. Membayar Hutang di Aplikasi Pinjol

Ancaman penyebaran data pribadi oleh pinjol bisa diatasi dengan melunasi utang yang belum dibayar.

Namun, ini bisa menjadi beban karena nasabah harus melunasi pokok pinjaman serta bunga dan denda yang mungkin dikenakan.

2. Jangan Izinkan Aplikasi Mengakses Kontak Kamu

Jika aplikasi meminta izin mengakses data kontak, jangan izinkan. Hal ini dapat mencegah penyebaran data pribadi.

3. Buatlah Kesepakatan

Jika nasabah tidak mampu membayar kembali pinjaman dan bunga, mereka bisa membuat kesepakatan dengan pemberi pinjaman untuk menunda pembayaran atau mencari keringanan. Nasabah juga bisa menulis surat perjanjian untuk menghindari masalah di kemudian hari.

4. Laporkan ke Kominfo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: YouTube RG OFFICIAL

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Takut Data Pribadimu Disebar Pinjol dan Debt Collector saat Gagal Bayar? Coba 5 Cara Ampuh Ini Sekarang!

Link berhasil disalin!