Daftar Pinjol Legal per 12 Juli 2024 (Sumber ojk.go.id)
INDOZONE.ID - Dalam artikel ini kita akan membahas daftar pinjol legal juli 2024 dan daftar pinjol illegal Juli 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara rutin menerbitkan daftar pinjaman online (pinjol) resmi.
Daftar pinjol legal ini sangat penting bagi masyarakat agar dapat menghindari penawaran pinjol ilegal pinjaman dengan bunga tinggi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Terbaru, per 12 Juli 2024, berikut perusahaan fintech peer-to-peer lending atau fintech lending dari pinjol ilegal dan pinjol legal yang berizin di OJK.
Baca Juga: 5 Cara DC Pinjol Tidak Menagih Setelah Gagal Bayar, Begini Caranya
Ilustrasi Cek Pinjol Legal dan Ilegal (Freepik.com @Dragana_Gordic)
OJK merilis daftar terbaru pinjol legal pada Jumat (12/7/2024) dengan total 98 pinjol berizin. Jumlah ini berkurang dari data OJK Juni 2024 yang mencatat 100 pinjol legal berizin, karena pencabutan izin usaha PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) dan PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas).
Berikut daftar pinjol legal per Juli 2024 berdasarkan laman OJK:
Ilustrasi pinjaman online (pinjol).
OJK melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti secara rutin mendata dan memblokir pinjol ilegal. Berdasarkan data terakhir pada 11 Juni 2024, OJK menemukan 654 entitas pinjol ilegal yang beroperasi di berbagai situs dan aplikasi.
Ratusan pinjol ilegal ini sangat berbahaya bagi masyarakat karena mereka sering kali melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Dengan penemuan 654 pinjol ilegal ini, OJK telah menghentikan operasional 8.271 pinjol ilegal sejak tahun 2017.
Meski begitu, masyarakat tetap diimbau untuk berhati-hati dan waspada terhadap penawaran pinjaman atau investasi yang mencurigakan, terutama di media sosial seperti Telegram, karena dapat merugikan mereka.
Untuk daftar lengkap pinjol ilegal per Juli 2024, silahkan kunjungi tautan berikut disini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Ojk.go.id