Kategori Berita
Media Network
Selasa, 06 AGUSTUS 2024 • 15:30 WIB

Gaya Hidup Marisa Putri yang Tabrak Ibu-ibu Disorot Netizen: Penghasilan Bulanan Ortu 2-5 Juta, Buat Dugem Darimana?

Bioadata Orang Tua Marisa Putri

INDOZONE.ID - Informasi mengenai keluarga Marisa Putri, tersangka dalam kasus penabrakan yang mengakibatkan tewasnya seorang ibu di Pekanbaru pada Sabtu, (3/7/2024), sedang ramai diperbincangkan di media sosial.

Melalui akun X Twitter dengan nama pengguna dhemit_is_back, diketahui bahwa ayah Marisa Putri bekerja sebagai petani dengan pendapatan sekitar Rp2 juta per bulan.

Kabar ini menimbulkan banyak tanda tanya, terutama karena Marisa diketahui memiliki mobil yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Selain itu, Marisa saat ini tinggal di kos-kosan mewah yang terletak di pusat kota Pekanbaru, terpisah dari keluarganya setelah orang tuanya bercerai.

""Bapak tersangka hanya petani biasa, cerai dia kos di salah satu kosan VVIP dipusat kota, sudh stop jgn suruh kami spill om2nya please,"

Baca Juga: Detik-detik Dua Mobil Nyaris Tabrakan Beruntun, Ini Bukti Pentingnya Jaga Jarak Aman

Marisa juga sering terlihat mengunjungi klub malam, yang tentu memerlukan biaya cukup besar untuk dapat menikmati waktu di sana.

Perbedaan mencolok antara gaya hidup Marisa dan kehidupan keluarganya, yang hanya mengandalkan pendapatan dari pekerjaan sebagai petani, menambah keheranan publik. 

Sebelumnya, Marisa Putri, yang mengemudikan mobil Toyota Raize berwarna biru, terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dengan menabrak sepeda motor dari belakang.

Akibat tabrakan ini, pengendara sepeda motor mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Marisa Putri kini harus menghadapi hukuman atas tindakannya dan dikenakan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga: Gaya Hidup Masyarakat Jadikan Aplikasi sebagai Teman Sehari-hari

Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, yang memuat ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram/@pembasmi.kehaluan.reall

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Gaya Hidup Marisa Putri yang Tabrak Ibu-ibu Disorot Netizen: Penghasilan Bulanan Ortu 2-5 Juta, Buat Dugem Darimana?

Link berhasil disalin!