Bocah pura-pura kesurupan demi hindari tilang (Instagram/memomedsos)
Seorang bocah laki-laki terekam sedang menelungkup di tanah. Tubuhnya tampak kaku tetapi sesekali menggeliat tak tentu arah.
Di sebelahnya terlihat pula seorang polisi yang berusaha menyadarkannya. Sebab diduga bocah itu pura-pura kesurupan demi menghindari tilang.
“Bocah ini terlihat seperti orang kesurupan. Diduga demi menghindari tilang polisi,” bunyi keterangan video yang dilihat Indozone di akun Instagram @memomedsos, Selasa (4/10/2022).
Dalam video memang tampak seorang bocah laki-laki menelungkup di tanah di depan sebuah pos lantas polisi.
Baca juga: Waduh! Pendaki Wanita Ini Kesurupan Kuntilanak di Jalur Pendakian Gunung Gede
Badannya terlihat kaku namun sesekali menggeliat-geliat sambil mengeluarkan suara menggeram.
Di sebelahnya, ada seorang petugas polisi yang berusaha membalikkan badannya dan menyadarkan bocah tersebut.
Konon, bocah yang mengenakan kaos oblong berwarna hitam, celana jeans pendek, topi putih, dan sandal jepit itu telah kerasukan siluman harimau putih.
Baca juga: Ngeri, Wanita Ini Makan Sate dan Minum Darah Ular Kobra, Temannya Sampai Kesurupan
Terdengar dia mengeluarkan teriakan-teriakan menakutkan, yang lebih mirip seperti auman harimau.
“Woy sadar gak Dek,”ucap orang yang merekam video ikut berusaha menyadarkannya.
Sementara teman si bocah yang di berada tak jauh darinya tampak jahil dengan menyodorkan selembar uang kertas.
Terdengar pula sedikit tawa dari orang-orang yang berada di lokasi tersebut. Mereka heran dengan aksi si bocah yang diyakini pura-pura kesurupan tersebut.
Adapun warganet yang menyaksikan videonya ikut merasa lucu. Bahkan ada di antara mereka yang turut memuji akting si bocah.
“Keren actingnya cuy,” kata @alfino.pixel.
“Boleh jadi artis ni,” sambung @azizahaziz2005.
“Wkwk, boleh jg ini skillnya si udin,” ucap @pramadia_.
“Biarin aja pak, entar juga capek sendiri,” timpal @kaisar93_.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: