Orang yang berhak menerima zakat (freepik)
Allah SWT telah berfirman di dalam Al-Quran mengenai siapa saja golongan orang yang berhak menerima zakat atau yang disebut mustahik zakat.
Orang yang berhak menerima zakat akan mendapatkan sebagian harta yang dihibahkan oleh orang yang berkewajiban membayar zakat atau muzaki zakat.
Ada delapan golongan orang yang sah dan pantas menerima zakat, terutama zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri, sebagaimana bunyi surat At-Taubah ayat 60:
"Sesungguhnya, zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah." (Qs. At-Taubah: 60)
Berikut penjelasan mengenai siapa saja golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah atau yang disebut mustahik zakat berjumlah delapan orang.
Fakir adalah orang yang sangat berkekurangan, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya sehari-hari.
Contohnya, lansia yang tidak memiliki penghasilan dan kekayaan, atau anak yang tidak bisa mengenyam pendidikan dasar.
Diriwayatkan dari Ibnu 'Amr Radhiyallahu anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:
"Zakat tidak halal diberikan kepada orang kaya dan mereka yang memiliki kekuatan untuk bekerja."
Baca Juga: Seputar Zakat Fitrah: Syarat, Ketentuan, Bacaan Niat dan Besaran Jumlah
Berbeda dengan fakir, miskin yaitu mereka yang memiliki harta namun tidak cukup memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
Miskin termasuk orang yang berhak menerima zakat, karena penghasilannya hanya bisa untuk makan.
Sedangkan untuk pakaian, tempat tinggal, dan keperluan lainnya, mereka masih kekurangan.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:
"Bukanlah termasuk orang miskin mereka yang keliling meminta-minta kepada manusia, kemudian hanya dengan sesuap atau dua suap makanan dan satu atau dua buah kurma ia kembali pulang." Para Sahabat bertanya, "Kalau begitu siapakah yang dikatakan sebagai orang miskin, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Orang miskin adalah orang yang tidak mempunyai sesuatu yang bisa mencukupi kebutuhannya. Namun tidak ada yang mengetahui keadaannya sehingga ada yang mau memberinya sedekah dan ia juga tidak meminta-minta kepada manusia."
Amil merupakan orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat, atau sering disebut pengelola zakat.
Karena tidak mendapatkan upah sebagai imbalan atas pekerjaannya, maka mereka juga berhak menerima zakat.
Sebagai amil zakat, seseorang harus memenuhi syarat: 1) bukan termasuk keluarga Rasulullah SAW dan atau Bani Hasyim atau Bani Abdul Muttalib, 2) Islam, 3) adil, 4) amanah, 5) memiliki waktu yang cukup.
Salah satu orang yang berhak menerima zakat disebut mualaf, yakni mereka yang baru memeluk agama Islam.
Umumnya, orang-orang ini masih memiliki iman yang lemah, sehingga membutuhkan bantuan untuk memperkuat tauhid dan syariah.
Zakat juga dapat diberikan kepada non Muslim, dengan tujuan melunakkan hatinya agar tertarik untuk masuk Islam.
Riqab, budak, atau hamba sahaya yaitu orang yang menjadi korban perdagangan manusia, ditawan oleh musuh Islam, dan yang terjajah/teraniaya.
Untuk memerdekakan dirinya, mereka membutuhkan tebusan untuk bebas dari tuannya.
Di zaman sekarang, riqab bisa mengacu pada buruh migran yang mengalami eksploitasi, pengungsi kerusuhan dan pengusiran, atau korban trafficking.
Baca Juga: Syarat dan Keutamaan Memberikan Zakat Fitrah Kepada Keluarga
Gharimin merupakan sebutan untuk orang yang memiliki utang atau menanggung utang orang lain.
Dengan ketentuan, utang tersebut digunakan untuk kebutuhan yang halal dan bukan maksiat.
Mereka tidak sanggup melunasi utang pada tempo yang ditentukan, sehingga kehidupan pribadi dan keluarganya terganggu.
Fisabilillah termasuk orang yang berhak menerima zakat fitrah, karena bertugas menegakkan agama Islam.
Mereka berjuang di jalan Allah SWT dengan cara berdakwah, berperang, atau menjadi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
Golongan terakhir yang berhak menerima zakat adalah ibnu sabil, yakni mereka yang kehabisan biaya selama perjalanan jauh.
Akan tetapi, perjalanan yang dimaksud yaitu untuk keperluan yang baik dan bukan untuk maksiat.
Misalnya, mahasiswa yang kekurangan biaya di perantauan, atau pemulangan TKI yang terlantar di luar negeri.
Itulah golongan orang-orang yang berhak menerima zakat lengkap dengan penjelasannya. Semoga bermanfaat!
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: