Molnupiravir (REUTERS/MERCK & CO INC)
Obat Molnupiravir tengah viral karena disebut sebagai obat COVID-19. Obat keluaran Merck ini pun langsung ditanggapi oleh Satgas. Mereka mengatakan bahwa harus uji klinis terlebih dahulu.
Hal ini sendiri disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito. Alasannya adalah agar tak sembarang obat bisa dijadikan untuk obat COVID-19 dan memang obat yang dimaksud benar-benar aman untuk digunakan oleh masyarakat umum.
"Bahwa Indonesia bersikap terbuka dengan semua alternatif jenis pengobatan terkait COVID-19. Hal ini didasari agar pasien COVID-19 dapat sembuh dan meningkatkan angka kesembuhan setinggi-tingginya," kata Wiku dikutip dari situs satgascovid19.go.id, Kamis (7/10/2021).
"Terkait dengan uji klinis, tahapan Ini adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan sebelum obat layak digunakan secara umum oleh masyarakat umum," jelas Wiku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: