Selasa, 07 JULI 2026 • 10:26 WIB

Pemerintah Kota Langsa Gelar Program Nikah Gratis, Pendaftaran Dibuka 8 Juli 2026!

Author

Kota langsa buka pendaftaran nikah gratis. (Istimewa)

INDOZONE.ID - Pemerintah Kota Langsa melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Mal Pelayanan Publik (MPP) membuka program Nikah Gratis bagi masyarakat yang berdomisili di Kota Langsa

Program ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam flyer resmi, pendaftaran akan dibuka mulai 8 Juli 2026 dan dilaksanakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Langsa, Jalan WR. Supratman, Kota Langsa.

Baca juga: Mengenal Gaya Slow Living: Cara Ampuh Atasi Stres Akibat Rutinitas Padat

Program ini diperuntukkan bagi pasangan yang memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya mengajukan surat permohonan, melampirkan KTP kedua calon pengantin, memiliki surat domisili Kota Langsa dari kantor geuchik, merupakan pernikahan pertama bagi kedua calon mempelai, serta bersedia melengkapi seluruh persyaratan administrasi pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Selain memfasilitasi proses akad nikah, Pemko Langsa juga menyediakan berbagai fasilitas secara gratis, meliputi mahar berupa emas 1 gram, biaya pelaksanaan akad nikah di luar kantor KUA, surat bebas narkoba dari BNN, hingga resepsi pernikahan yang mencakup tempat acara, konsumsi, busana pengantin, tata rias, serta foto dan dokumentasi. 

Pasangan yang mengikuti program ini juga akan mendapatkan layanan pembaruan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) setelah resmi menikah.

Baca juga: Satuan Berat: Pengertian, Tangga Konversi, dan Contoh Soalnya

Program Nikah Gratis merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Langsa untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong terbentuknya keluarga yang harmonis dan sejahtera.

Pemerintah mengimbau masyarakat yang memenuhi persyaratan agar segera mendaftarkan diri sesuai jadwal yang telah ditentukan dan melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Rilis

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU