INDOZONE.ID - Sebelum menunaikan ibadah haji, ada beberapa syarat sah yang wajib dipenuhi oleh umat Muslim.
Syarat ibadah haji inilah yang menandakan seorang Muslim boleh berangkat haji atau tidak.
Berbeda dengan rukun haji, syarat menunaikan haji dipengaruhi oleh kemampuan fisik dan kemampuan harta.
Syarat Ibadah Haji
Lantas, sebenarnya apa saja syarat wajib haji yang harus dipenuhi agar haji menjadi sah atau mabrur? Simak rangkuman INDOZONE berikut!
1. Islam
Syarat yang pertama bagi yang ingin beribadah haji, adalah beragama Islam.
Hal ini karena haji merupakan ibadah yang dikhususkan bagi umat Muslim.
Oleh karena itu, bagi yang bukan penganut agama Islam tidak bisa menjalankan ibadah haji.
Bagi non-Muslim juga tidak diperkenankan memasuki masjidil haram, sesuai firman Allah SWT dalam Al-Quran:
"Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwa), karena itu janganlah mereka mendekati Masjidilharam setelah tahun ini." (QS. At-Taubah: 28)
Baca Juga: Berikut Perbedaan Haji dan Umrah: Hukum, Waktu, dan Rukun Ibadah
2. Baligh
Syarat sah haji selanjutnya yaitu baligh alias sudah cukup umur atau dewasa.
Dewasa dalam arti bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.
Bagi anak kecil yang belum baligh, boleh saja ikut haji bersama orang tuanya.
Akan tetapi, ia wajib berhaji kembali jika dirinya sudah dewasa.
Sebab, haji semasa kecilnya belum memenuhi syarat berhaji dalam Islam.
Rasulullah SAW pernah didatangi seorang wanita yang mengangkat anaknya sembari berkata:
"Apakah anak ini mendapatkan ibadah haji? Maka Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Ia, dan untukmu pahala." (HR. Muslim)
3. Berakal
Selain dewasa, seorang Muslim yang ingin naik haji juga diharuskan memiliki akal yang sehat atau waras.
Dengan begitu, ia bisa menjalankan rangkaian ibadah haji dengan penuh kesadaran.
Sebaliknya, apabila seseorang mengalami masalah dengan kejiwaan, maka ia tidak diwajibkan haji.
Itulah mengapa, 'orang gila' tidak sah jika melakukan ibadah haji, sebagaimana sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam:
"Catatan pena diangkat (kewajiban digugurkan) terhadap tiga golongan. Orang yang tertidur sampai dirinya terbangun, anak kecil hingga dirinya dewasa, dan orang gila sampai dirinya sadar (sembuh)." (HR. Abu Dawud)
Baca Juga: Haji Furoda, Naik Haji Lewat Undangan Pemerintah Arab Saudi, Seperti Apa?
4. Merdeka
Syarat haji yang keempat adalah merdeka atau orang yang bebas atas dirinya sendiri.
Seorang budak atau hamba sahaya yang terikat kepada tuannya, tidak diwajibkan untuk berhaji.
Namun, jika ia tetap melaksanakan ibadah haji, maka ia harus berhaji kembali setelah tidak lagi menjadi budak.
Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda yang berbunyi:
"Dan budak mana saja yang berhaji kemudian dirinya dibebaskan, maka wajib bagi dirinya untuk melakukan ibadah haji kembali." (HR. Ibnu Khuzaimah)
5. Mampu
Makna mampu di sini bukan hanya sekadar harta untuk mendaftarkan haji, melainkan juga meliputi:
- Mampu menyediakan bekal dan kendaraan.
- Mampu berhaji dengan badan yang sehat.
- Mampu menjalankan haji dengan penuh rasa aman.
- Mampu melakukan perjalanan jauh dengan durasi panjang.
Bekal yang dimaksud tak hanya selama pelaksanaan haji, tetapi juga bagi keluarga yang ditinggalkan di tanah air.
Bukan itu saja, calon jemaah juga dianjurkan untuk melunasi semua utang-utangnya.
Khusus bagi calon jemaah wanita, ada pula ketentuan untuk ditemani suami atau mahrom, dan tidak berada dalam masa 'iddah.
Bagi seseorang yang telah memenuhi semua syarat, hanya saja fisiknya tidak mampu, maka hajinya boleh diwakilkan oleh nasab atau keturunannya.
Itu dia syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin melaksanakan ibadah haji. Semoga bermanfaat!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: