Jumat, 13 SEPTEMBER 2024 • 07:35 WIB

Viral Pasangan Remaja 15 Tahun di Kalimantan Selatan Menikah, Aturan Hukumnya Gimana?

Author

Pasangan remaja yang viral karena menikah di usia 15 tahun.

INDOZONE.ID - Baru-baru ini, media sosial dihebohkan oleh sebuah video yang memperlihatkan sepasang pengantin muda sedang membuat video di depan cermin sambil mengenakan busana pernikahan lengkap.

Video ini dengan cepat menjadi viral dan menarik perhatian banyak netizen karena hal yang mengejutkan, kedua mempelai tersebut baru berusia 15 tahun.

Di usia yang masih sangat belia, mereka telah memutuskan untuk melangkah ke jenjang pernikahan, sesuatu yang dianggap langkah besar dan cukup berani.

Baca Juga: Kurangi Stres, Korea Selatan Terapkan 4 Hari Kerja untuk Dorong Warganya Menikah dan Berkeluarga

Dikutip dari Instagram @banjarku, diketahui pengantin pria dan wanita itu merupakan pasangan remaja santri dari Kalimantan Selatan.

"Join the trend, pasangan santri ini nikah muda di usia 15 tahun, usia segitu kalian masih ngapain," keterangan dalam video tersebut di akun tiktok/widiya.

Hal ini tentunya langsung menarik perhatian banyak orang dan berbagai macam reaksi dari netizen.

"Anak orang sugih (kaya) dia. Usaha udah diatur orangtuanya." komentar dari akun @lanazibxxx

"Selagi orang tuanya banyak harta aman aja. Kalau kayak kita yang jadi tulang punggung keluarga banyak-banyak berdoa aja." komentar dari akun @fahmi_xx

"Aku 15 tahun punya pacar aja belum, kerjaan cuman sekolah, kursus, belajar motor, sama jagain adek." komentar dari akun @sasa_lasxxx.

Aturan Hukum Batas Usia Menikah di Indonesia

Ilustrasi menikah (freepik.com)

Fenomena menikah di usia muda bukanlah hal yang baru, tetapi masih menjadi topik yang kontroversial di masyarakat.

Baca Juga: Viral, Putri Norwegia Menikah dengan Dukun asal Amerika Serikat: Kok Bisa?

Banyak orang yang melihat pernikahan sebagai sebuah komitmen besar yang membutuhkan kedewasaan, baik secara emosional maupun finansial.

Menikah di usia 15 tahun tentu saja menimbulkan pertanyaan tentang kesiapan kedua belah pihak dalam menghadapi tanggung jawab yang datang bersama pernikahan.

Dari sudut pandang hukum, di Indonesia sendiri, aturan mengenai usia minimum untuk menikah telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.

Pada 2019, usia minimum untuk menikah bagi perempuan dan laki-laki diubah menjadi 19 tahun, setelah sebelumnya perempuan diperbolehkan menikah di usia 16 tahun.

Meski demikian, pengecualian masih bisa diberikan melalui dispensasi dari pengadilan agama jika dianggap memenuhi syarat tertentu. Dispensasi inilah yang kemungkinan besar digunakan dalam kasus pasangan muda ini.


Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram