Rabu, 19 MARET 2025 • 13:20 WIB

Apakah Orang Kurang Mampu Tetap Wajib Bayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya

Author

Hukum orang yang kurang mampu dalam membayar zakat fitrah.

INDOZONE.ID - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim menjelang Idulfitri.

Namun, bagaimana dengan mereka yang kurang mampu secara ekonomi? Apakah mereka tetap wajib membayarnya, atau justru termasuk golongan yang berhak menerima zakat?

Pertanyaan-pertanyaan ini kerap muncul di tengah masyarakat setiap bulan Ramadan. Untuk memahami hukum dan ketentuannya, simak penjelasan berikut!

Laki-laki maupun perempuan, dewasa atau anak-anak, semuanya punya tanggung jawab untuk menunaikan zakat fitrah.

Bukan sekadar kewajiban, tapi juga cara untuk menyucikan diri dari kesalahan atau dosa yang mungkin terjadi selama menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan.

Berikut adalah hadis yang menjelaskan kewajiban membayar zakat fitrah:

Baca Juga: Inilah 6 Hikmah dari Peristiwa Nuzulul Qur'an, Apa Saja Ya?

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ، صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى، مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Artinya: Sesungguhnya Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah bagi manusia berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap orang yang merdeka ataupun budak, laki-laki atau perempuan dari golongan umat muslim (HR Muslim).

Lalu, bagaimana hukum bagi seseorang yang tidak mampu membayar zakat fitrah? Menurut NU Online, zakat fitrah hanya diwajibkan bagi mereka yang memiliki kecukupan.

Dalam hal ini, “mampu” berarti memiliki kelebihan makanan pokok yang cukup untuk dirinya sendiri serta orang-orang yang menjadi tanggungannya pada malam dan hari raya Idulfitri.

Jika seseorang tidak memiliki cukup makanan untuk kebutuhan pokoknya saat itu, maka ia dianggap tidak mampu dan tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.

Lantas, apakah ada kewajiban lain bagi mereka yang tidak mampu membayar zakat fitrah?

Para ulama Syafi’iyah sepakat bahwa jika seseorang tidak memiliki harta lebih untuk mencukupi kebutuhan makanan pokoknya dan keluarganya pada waktu wajib zakat atau malam dan hari raya Idulfitri, maka ia tidak berkewajiban membayarnya.

Bahkan, jika setelah hari raya ia memiliki harta yang cukup, ia tetap tidak diwajibkan mengganti (qadha) zakat fitrah tersebut.

Berbeda jika seseorang pada malam dan hari raya Idulfitri masih memiliki sebagian harta yang bisa digunakan untuk zakat fitrah, meskipun tidak dalam jumlah yang sempurna.

Dalam kondisi ini, ia diwajibkan untuk berzakat sesuai dengan kemampuannya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Mughni al-Muhtaj:

وَالْأَصَحُّ أَنَّ مَنْ أَيْسَرَ بِبَعْضِ صَاعٍ يَلْزَمُهُ. (وَالْأَصَحُّ أَنَّ مَنْ أَيْسَرَ بِبَعْضِ صَاعٍ يَلْزَمُهُ) إخْرَاجُهُ مُحَافَظَةً بِقَدْرِ الْإِمْكَانِ، وَالثَّانِي: لَا كَبَعْضِ الرَّقَبَةِ فِي الْكَفَّارَةِ، وَفَرَّقَ الْأَوَّلَ بِأَنَّ الْكَفَّارَةَ لَهَا بَدَلٌ بِخِلَافِ الْفِطْرَةِ. وَأَنَّهُ لَوْ وَجَدَ بَعْضَ الصِّيعَانِ قَدَّمَ نَفْسَهُ، ثُمَّ زَوْجَتَهُ، ثُمَّ وَلَدَهُ الصَّغِيرَ، ثُمَّ الْأَبَ، ثُمَّ الْأُمَّ، ثُمَّ الْكَبِيرَ.

Baca Juga: Sahur Itu Penting, Jangan Nekat Lewatkan Demi Turunkan Berat Badan!

Artinya: Menurut Qaul Ashah, orang yang mampu mengeluarkan sebagian sha’, maka wajib baginya untuk mengeluarkannya. Membayar zakat ini, dengan berpijak pada kadar kemampuannya. Menurut pendapat yang kedua, tidak wajib baginya mengeluarkan apa pun, seperti kasus mampu memerdekakan sebagian budak dalam bab kafarat. Namun hal ini dibedakan, sebab kafarat ada penggantinya, berbeda halnya dengan zakat fitrah. Jika ia menemukan beberapa sha’, maka wajib mengeluarkan zakat untuk dirinya terlebih dahulu, lalu istrinya, lalu anaknya yang kecil, lalu ayahnya, lalu ibunya, lalu anaknya yang sudah besar” (Syekh Khatib asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2, hal. 116).

Jadi, orang yang benar-benar tidak mampu tidak diwajibkan membayar zakat fitrah dan tidak perlu menggantinya di lain waktu.

Kewajiban mengqadha hanya berlaku bagi mereka yang sebenarnya mampu tetapi tidak membayar zakat saat Ramadan, baik karena alasan tertentu atau tidak.

Sementara itu, jika seseorang masih memiliki sedikit kelebihan makanan pokok, meskipun kurang dari ketentuan zakat, ia tetap wajib mengeluarkan sesuai kemampuannya.

Jangan lupa membayar zakat fitrah, semoga rezeki kita senantiasa dilimpahkan. Aamiin!

Penulis: Eliani Kusnedi

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: NU Online