INDOZONE.ID - Berbagi sajadah ketika sholat berjamaah bukanlah hal yang asing di tengah masyarakat. Biasanya ini terjadi saat ada seseorang yang lupa membawa sajadah sendiri, terutama ketika sholat Idul Fitri atau Idul Adha di lapangan.
Untuk mengatasi hal tersebut, sajadah pun dibentangkan lebih lebar agar bisa digunakan dua orang sekaligus.
Namun, bolehkah membagi sajadah saat sholat? Apakah praktik seperti ini sesuai dengan syariat? Berikut penjelasannya.
Hukum Berbagi Sajadah Ketika Sholat Berjamaah
Lupa membawa sajadah adalah hal yang wajar dan manusiawi. Dalam kondisi seperti ini, berbagi sajadah sering dianggap sebagai bentuk toleransi terhadap sesama muslim.
Dengan begitu, semua jamaah tetap bisa melaksanakan sholat dengan nyaman dan tidak perlu merasa tersisih.
Lalu, bagaimana hukum berbagi sajadah ketika sholat berjamaah menurut Islam?
Baca Juga: Mengapa Imam Mengucapkan Takbir Tambahan dalam Sholat Ied? Ini Penjelasannya
Menurut beberapa ulama dengan berbagai mazhab sebenarnya tidak ada aturan khusus dalam fikih yang secara eksplisit melarang atau menganjurkan berbagi sajadah.
Namun, ulama dari Mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa selama tempat sholat bebas dari najis yang tidak dimaafkan, maka sholat tetap sah baik menggunakan sajadah penuh maupun hanya sebagian.
Jadi, apakah sholat sah jika sajadah dibagi dua? Jawabannya adalah sah, selama syarat-syarat sah sholat tetap dipenuhi. Dengan kata lain, berbagi sajadah bukanlah hal yang dilarang dalam Islam.
Meratakan Shaf dengan Berbagi Sajadah
Dalam sholat berjamaah, sangat dianjurkan untuk merapatkan dan meratakan shaf sebagai bentuk kekompakan dan persatuan umat. Dalam praktiknya, berbagi sajadah sering kali menjadi solusi agar tidak ada celah antar jamaah.
Dengan membagi sajadah, jamaah tetap bisa berdiri sejajar dalam satu barisan tanpa harus meninggalkan celah hanya karena keterbatasan alas sholat. Ini juga menunjukkan semangat kebersamaan dan saling membantu sesama muslim dalam menjalankan ibadah.
Syarat Sah Sholat Tetap Menjadi Prioritas
Meskipun berbagi sajadah diperbolehkan, tetap ada syarat-syarat sah sholat yang harus dipenuhi oleh setiap muslim. Beberapa syarat utamanya meliputi:
- Badan harus suci dari najis
- Pakaian harus bersih
- Tempat sholat harus suci
Menurut penjelasan ulama Mazhab Syafi’i, kesucian ini harus terjaga selama seluruh rangkaian gerakan sholat, mulai dari berdiri hingga sujud. Oleh karena itu, meskipun berbagi sajadah, selama tempat yang dipakai sholat dalam keadaan suci, maka ibadah tetap sah.
Selain itu, bagian dahi tidak boleh terhalang oleh rambut, kain, atau penutup kepala saat sujud. Sebab, dahi harus langsung menyentuh tempat sujud sebagai salah satu syarat sahnya sholat.
Toleransi Penggunaan Sajadah dalam Sholat
Berbagi sajadah merupakan bentuk toleransi penggunaan sajadah dalam sholat, terutama dalam situasi darurat atau ketika sholat berjamaah di tempat yang ramai. Ini menjadi bukti bahwa Islam adalah agama yang memudahkan, selama tetap berpegang pada prinsip-prinsip kebersihan dan kesucian dalam ibadah.
Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa boleh membagi sajadah saat sholat. Tidak ada larangan dalam Islam selama syarat sah sholat tetap terpenuhi, terutama kebersihan badan, pakaian, dan tempat sholat.
Jadi, ketika dalam kondisi darurat atau berjamaah di tempat umum, berbagi sajadah adalah solusi yang diperbolehkan dan sekaligus menjadi bentuk kepedulian serta toleransi sesama umat Islam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Myislam.org