Ilustrasi sholat ied. (freepik.com)
INDOZONE.ID - Dalam sholat ied, terdapat takbir tambahan sebelum membaca Surah Al-Fatihah. Banyak yang bertanya mengapa hal ini disunnahkan dalam sholat Ied, tetapi tidak diterapkan dalam sholat wajib lima waktu.
Untuk memahami hal ini, kita perlu merujuk pada ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan prinsip dasar dalam beribadah. Berikut penjelasannya.
Ilustrasi sholat. (freepik.com)
Pada dasarnya, dalam beribadah, seorang Muslim harus mengikuti apa yang telah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, baik ia mengetahui alasannya atau tidak. Ini berlaku dalam berbagai aspek ibadah seperti sholat, puasa, dan haji.
Dalam sholat ied, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mensyariatkan enam atau tujuh kali takbir setelah takbir pembuka pada rakaat pertama, dan lima kali takbir sebelum membaca Al-Fatihah di rakaat kedua.
Hal ini tidak ditemukan dalam sholat wajib lima waktu. Jumlah takbir sholat Ied ini menjadi bagian dari sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah.
Sebagai umat Islam, kita harus menerima dan menaati aturan yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya tanpa mempertanyakan alasan di baliknya.
Prinsip utama dalam ibadah adalah mengikuti perintah, bukan mencari-cari alasan di balik ketentuannya. Oleh karena itu, hukum takbir sholat ied adalah sunnah muakkadah, yang dianjurkan untuk diamalkan sebagai bentuk ketaatan.
Baca Juga: 6 Kegiatan Sunnah Saat Idul Fitri dan Salat Ied bagi Umat Muslim
Ilustrasi sholat idul fitri. (freepik.com)
Segala bentuk ibadah dalam Islam sudah ditetapkan sesuai dengan hikmah yang diketahui oleh Allah. Sebagai hamba, tugas kita adalah menerima dan mengamalkan perintah tersebut dengan penuh keyakinan bahwa semua yang disyariatkan pasti mengandung kebaikan.
Takbir sholat Ied bukan sekadar ucapan, tetapi memiliki makna mendalam sebagai bentuk pengagungan kepada Allah dan ungkapan rasa syukur atas nikmat-Nya.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Islamqa.info