Sederet perlombaan atau permainan tradisional nan seru biasanya menghiasi perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tahunnya pada tanggal 17 Agustus.
Kegiatan ini dilakukan untuk menyemarakkan hari kemerdekaan sekaligus mempererat hubungan persaudaraan antar tetangga di suatu daerah.
Namun, mengingat dunia saat ini sedang berjuang di tengah pandemi Covid-19 terlebih Indonesia menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021, lomba-lomba ini kemungkinan besar tidak bisa diadakan.
Lantas, lomba 17 Agustus apa yang paling kamu rindukan tahun ini?
1. Panjat Pinang
Panjat pinang memang identik dengan acara 17 Agustusan dan termasuk lomba yang paling seru untuk diikuti atau ditonton.
Setiap peserta harus bahu-membahu memanjat batang pinang yang telah dilumuri oli untuk mendapatkan berbagai hadiah menarik yang digantung di puncak pohon.
2. Tarik Tambang
Tarik tambang juga tak pernah ketinggalan digelar dalam perayaan HUT Kemerdekaan RI. Permainan ini juga membutuhkan kerja sama tim yang baik.
Dua tim akan berhadapan untuk menarik tambang ke daerah masing-masing. Tim akan kalah jika salah satu atau seluruh anggota terjatuh karena tidak kuat lagi menarik tambang tersebut.
3. Makan Kerupuk
Lomba makan kerupuk juga menjadi salah satu favorit masyarakat Indonesia.
Peserta harus memakan kerupuk yang digantung dengan tali tanpa boleh menyentuhnya dengan tangan yang pastinya bikin geregetan.
4. Bapak-bapak Main Bola Pakai Daster
Melihat sekelompok bapak-bapak bermain sepak bola pakai daster tentu menjadi hiburan tersendiri bagi rakyat Indonesia di peringatan hari kemerdekaan. Kamu pernah ikut lomba ini?
5. Balap Kelereng
Para peserta harus berlomba-lomba sampai ke garis finis sambil menggigit sendok yang di atasnya terdapat kelereng.
Peserta yang berhasil sampai garis finis tanpa membuat kelereng jatuh akan keluar sebagai pemenang.
Artikel Menarik Lainnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: