Rabu, 16 MARET 2022 • 14:15 WIB

Zakat Fitrah Dikeluarkan pada Bulan Ramadhan, Ini Ketentuannya!

Author

Ilustrasi zakat fitrah Ramadhan (unsplash/Thoa Ngo)

Selain menunaikan ibadah puasa, pada bulan Ramadhan, umat muslim yang memenuhi syarat diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah.

Hal ini karena zakat fitrah memiliki keutamaan dan manfaat bagi umat muslim. Diantaranya, zakat fitrah dijadikan sebagai tanda syukur kepada Allah Ta'ala atas nikmat ibadah puasa.

Selain itu, zakat fitrah juga menjadi penolong umat Islam, baik itu kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Ta'ala dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya.

Baca juga: Puasa Ramadhan Belum Mandi Junub Apa Boleh? Ini Hukumnya!

Ketentuan Mengeluarkan Zakat Fitrah

Zakat Fitrah (unsplash/@26_ms)

Pada prinsipnya, zakat fitrah dapat dikeluarkan pada awal bulan Ramadhan atau selambat-lambatnya sebelum salat Idulfitri yang dilaksanakan pada tanggal 1 Syawal. 

Namun, sebelum mengeluarkan zakat fitrah tersebut, ada baiknya mengetahui dan memahami bacaan niat, syarat, waktu, hukum, hingga orang yang berhak menerima zakat. 

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Ilustrasi Niat Zakat Fitrah (unsplash/Faseeh Fawaz)

Sebelum membayarkan zakat fitrah, wajib hukumnya untuk mengucapkan bacaan niat. Setelah menunaikan zakat, orang yang menerimanya disunahkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat dengan doa-doa baik.

Berikut bacaan niat zakat fitrah dan doa ketika menerima zakat:

1. Zakat fitrah untuk diri sendiri

Nawaitu an ukhrija zakaatalfithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."

2. Zakat fitrah untuk istri

Nawaitu an ukhrija zakaatafithri ‘anzawjatii fardhan lillaahi ta’aala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala."

3. Zakat fitrah untuk anak laki-laki

Nawaitu an’ukhrija zakaatalfithri ‘anwalidii (nama lengkap anak laki-laki) fardhan lillaahi ta’aala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala."

4. Zakat fitrah untuk anak perempuan

Nawaitu an’ukhrija zakaatalfithri ‘anbintii (nama lengkap anak perempuan) fardhan lillaahi ta’aala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala."

5. Zakat fitrah untuk diri sendiri dan seluruh keluarga

Nawaitu an’ukhrija zakaatalfithri ‘annii wa’anjamii’i maa yalza munii nafakootuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."

6. Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan

Nawaitu an’ukhrija zakaatalfithri ‘annii wa’anjamii’i maa yalza munii nafakootuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala."

7. Doa ketika menerima zakat

Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran.

Artinya: "Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu."

Syarat Zakat Fitrah

Ilustrasi Syarat Zakat Fitrah (unsplash/@mhrezaa)

Adapun syarat wajib membayar zakat fitrah, antara lain:

  • Beragama Islam.
  • Merdeka (bukan budak atau hamba sahaya).
  • Baligh dan berakal.
  • Menemui dua waktu yaitu di antara bulan Ramadan dan Syawal, meski hanya sebentar.
  • Mempunyai harta lebih daripada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.

Namun, hukum membayar zakat fitrah tidaklah wajib bagi seseorang dengan syarat sebagai berikut:

  • Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadan.
  • Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadan.
  • Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadan.
  • Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadan.

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Ilustrasi Bayar Zakat Fitrah (unsplash/bady abbas)

Zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu akhir Ramadan atau malam Idul Fitri. 

Hal itu tertuang dalam fatwa Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Syawal tahun 1442 Hijriah yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Adapun keterangan waktu yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah yakni sebagai berikut:

  • Waktu Harus, dimulai dari awal bulan sampai akhir bulan Ramadan.
  • Waktu Wajib, sesudah matahari sudah terbenam pada akhir bulan Ramadan.
  • Waktu Afdhal, setelah salat Subuh dilaksanakan pada akhir bulan Ramadan hingga sebelum mengerjakan salat Idulfitri.
  • Waktu Makruh (waktu yang dilarang dan tidak mendapatkan konsekuensi) yaitu saat melaksanakan salat Idulfitri hingga sebelum matahari terbenam.
  • Waktu Haram (waktu yang dilarang), yaitu setelah matahari terbenam pada Hari Raya Idulfitri. Di waktu ini, zakat yang dibayar dianggap sebagai sedekah biasa.

Terkait cara pembayaran, jika dalam bentuk uang, pembayaran zakat dapat dilakukan secara online melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Nantinya, BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik, termasuk keluarga yang rentan mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Ramadhan, Umat Muslim Wajib Tahu!

Hukum Menunaikan Zakat Fitrah

Bayar Zakat Fitrah (baznas.go.id/zakatfitrah)

Seperti dilansir dari laman Baznas.go.id, zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim di bulan Ramadhan atau sebelum shalat Idul Fitri.

Kewajiban membayar zakat fitrah telah disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar berikut:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat," (HR. Bukhari Muslim).


Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: