Selasa, 05 DESEMBER 2023 • 17:45 WIB

Chanel Korea Didenda Rp42 Juta karena Kepo Tanya Informasi Pribadi Pengunjung

Author

Ilustrasi Chanel.

INDOZONE.ID - Komite Perlindungan Informasi Pribadi memutuskan untuk menjatuhkan denda sebesar 3,6 juta won atau sekitar Rp42 juta kepada Chanel Korea, atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi.

Keputusan ini diambil karena Chanel meminta informasi pribadi yang berlebihan, baik kepada pembeli maupun orang yang hanya menunggu di dalam toko.

Sebelumnya, tepatnya pada Juni lalu, Chanel Korea dikritik karena mengumpulkan informasi pribadi secara berlebihan seperti nama, informasi kontak, tanggal lahir, dan wilayah tempat tinggal dari pembeli, dan temannya yang menunggu.

Hal ini terjadi di salah gerai Chanel yang terletak di salah satu mall di Seoul, Korea Selatan.

Baca Juga: Gaya Modis Erina Gudono Liburan ke Luar Negeri, Padukan Sepatu Chanel & Tas Louis Vuitton

Merespon kritikan tersebut, pihak Chanel Korea menjelaskan bahwa tujuan menayakan informasi pribadi itu adalah untuk mencegah pembelian dalam jumlah besar, yang biasanya akan dijual kembali (jasa titip), karena jumlah pembelian per orang dibatasi.

Selain itu, Chanel juga menolak melayani pelanggan yang tidak memberikan informasi pribadi mereka.

Bukan membuat masalah reda, pembelaan itu justru membuat kritik yang diterima Chanel bertambah banyak. Pasalnya, alasan-alasan itu sama saja seperti memperlakukan pelanggan bak orang jahat. Sebab menanyakan data pribadi yang berlebihan, jelas telah menyalahi undang-undang yang berlaku.

Chanel.

Baca Juga: Nikita Willy Pamer Foto Masa Kecil, Baju Chanel sang Ibu Jadi Sorotan: Sultan dari Dulu

Sementara itu, Komisi Informasi Pribadi menilai, tindakan Chanel Korea ini telah melampaui tujuan awalnya untuk mengelola pelanggan yang menunggu. Oleh karena itu, pertanyaan informasi pribadi kepada penunggu pun dianggap melanggar Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi.

"(Sanksi) ini akan menjadi kesempatan bagi pelaku usaha untuk menyadari bahwa mereka harus mengumpulkan informasi pribadi dalam jumlah minimum yang diperlukan untuk layanan dan tidak boleh menolak memberikan layanan kepada pelanggan karena mereka tidak setuju memberikan informasi pribadi," kata seorang pejabat dari Kantor Komisaris Informasi Pribadi, dikutip Naver, Selasa (5/12/2023).

Writer: Putri Octavia Saragih


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Naver