Kamis, 22 FEBRUARI 2024 • 10:53 WIB

5 Bahaya dan Resiko Rokok Elektrik, Ternyata Bisa Sebabkan Penyakit Serius

Author

Rokok elektrik atau Vape (Photo by Renz Macorol from Pexels)

INDOZONE.ID - Rokok elektrik kini menjadi sebuah trend baru yang disebut bisa menggantikan rokok biasa. Alasan penguna rokok elektrik pun beragam, salah satu ingin perlahan meninggalkan rokok biasa. Namun sebenarnya apakah rokok elektrik aman digunakan? 

Bahaya Rokok Elektrik yang Enggak Banyak Diketahui

Kementerian Kesehatan merilis vape atau rokok elektrik memiliki kandungan kimia yang dinilai dapat membahayakan penggunnya. Salah satu kandungan yang ada di dalam rokok elektrik yaitu Diacetyl. 

Diacetyl merupakan kandungan yang dapat memberikan rasa mentega pada uap, dan kandungan tersebut berkaitan erat dengan permasalahan paru-paru. 

Lebih lanjut, ketika cairan vape tersebut dipanaskan, proses ini dapat menghasilkan aldehida seperti formaldehida yang bersifat karsinogenik atau dapat memicu penyakit kanker. 

Baca Juga: 8 Tips Merawat Paru-paru untuk Pernapasan yang Sehat

Walaupun tingkat karsinogen ini lebih rendah dibandingkan dengan rokok konvensional, risiko kesehatan tetap ada, terutama dengan penggunaan jangka panjang. Lalu apa saja resiko yang menanti apabila sering menggunakan rokok elektrik

Resiko Penggunaan Rokok Elektrik

Ada beberapa risiko kesehatan yang perlahan muncul usai menggunakan rokok elektrik. Setidaknya ada empat penyakit yang bisa muncul akibat penggunaan rokok ini. 

1. Kerusakan paru-paru

2. Gangguan perkembangan otak

3. Meningkatkan risiko kecanduan nikotin

4. Meningkatkan risiko terkena kanker

Nah itu bahaya dan risiko pengunaan rokok elektrik. Awas yang masih menggunakan kurang-kurangi ya, bahaya kesehatan mengintai.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Website Kemenkes