Ilustrasi skincare (Pexels/Polina Tankilevitch)
INDOZONE.ID - BPOM baru saja merilis 34 merek produk skincare dan kosmetik yang ketahuan mengandung bahan berbahaya buat kulit. Dari ke-34 daftar skincare itu, ada satu merek skincare milik Influencer Shella Saukia yaitu MC Cream.
BPOM telah mencabut izin edar dan menghentikan produksi, distribusi, serta impor terhadap produk-produk tersebut. Pelaku usaha bisa dikenai sanksi pidana hingga 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif BPOM selama periode April hingga Juni 2025. BPOM juga menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini.
“BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam pernyataannya.
Baca juga: Kulit Kusam dan Jerawat Membandel? Solusinya Ada di Satu Bahan Skincare Ini!
Berikut ini 34 daftar skincare yang mengandung bahan berbahaya. Yuk simak!
Baca juga: Mau Skincare Kamu Lebih Ngefek? Jangan Lewatkan Step Rahasia Kulit Glowing Ini!
BPOM menyebut bahwa seluruh produk di atas mengandung salah satu atau lebih zat berbahaya dan/atau dilarang, termasuk merkuri, asam retinoat (retinol) hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, steroid.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPOM RI