INDOZONE.ID - Pengadilan Thailand resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Anne Jakapong Jakrajutatip, bos Miss Universe dan pemilik bersama ajang kecantikan tersebut.
Langkah ini diambil setelah Thailand keluarkan surat penangkapan ke bos Miss Universe itu atas dugaan penipuan investasi dengan nilai kerugian sekitar US$930.000 atau mendekati 30 juta baht (Rp 15 M).
Kasus hukum ini mencuat hanya beberapa hari usai Miss Universe 2025 selesai digelar di Bangkok.
Baca juga: Lisa BLACKPINK Tolak Tampil di Miss Universe 2025, Ini Alasannya
Tahun ini, kompetisi kecantikan tersebut sudah menuai banyak kontroversi, sehingga publik menyebutnya sebagai skandal Miss Universe Organization yang tak kunjung padam.
Kasus yang menjerat Anne bermula dari gugatan seorang ahli bedah plastik yang menudingnya menipu dalam proses investasi JKN Global pada 2023.
Pengadilan menyebut Anne tetap mengajak korban berinvestasi meski mengetahui kondisi keuangan perusahaan tidak stabil dan ia tidak mampu mengembalikan dana sesuai perjanjian.
Baca juga: Kirana Larasati Bawa Isu Kesejahteraan Anak di Miss Universe Indonesia 2025
Anne tidak hadir pada sidang yang dijadwalkan Selasa lalu. Absensinya dinilai sebagai indikasi upaya melarikan diri, sehingga pengadilan langsung menerbitkan surat penangkapan.
Sidang pun dijadwalkan ulang pada 26 Desember 2025
Sederet media lokal melaporkan bahwa Jakkaphong Jakrajutatip ditangkap atas dugaan penipuan mungkin terjadi dalam waktu dekat, karena ia diduga telah terbang ke Meksiko untuk menghindari proses hukum.
Sebelumnya, Miss Universe 2025 sudah menjadi perbincangan hangat setelah seorang pembawa acara memarahi Miss Mexico, Fatima Bosch, karena dianggap kurang mempromosikan acara hingga menyebutnya “bodoh”.
Bosch kemudian melakukan aksi walk-out yang mendapat dukungan dari publik, termasuk Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum.
Hal ini mempertegas citra bahwa skandal masih membayangi Miss Universe sepanjang penyelenggaraannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bangkok Post