INDOZONE.ID – Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengungkap fakta baru terkait hal yang selama ini disebut sang artis.
Dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar Kamis (31/7/2025), terungkap sejumlah produk dokter kecantikan Reza Gladys, tak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, dr. Oky Pratama, menyebut bahwa produk Riberskin Superficial Pink Aging milik Reza Gladys telah dicabut izin edarnya oleh BPOM sejak 2 Februari 2024.
Produk tersebut mengandung DNA salmon dan dipasarkan bersama jarum suntik, yang dilarang untuk diperjualbelikan secara bebas.
Baca juga: Nikita Mirzani Didakwa Peras Dokter Reza Gladys Rp4 Miliar buat Bayar KPR
“Produk itu ilegal dan berbahaya, dipastikan yang saya tahu, karena memang tidak ada izin BPOM-nya,” kata dr. Oky saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid.
Ia menegaskan bahwa distribusi kosmetik yang disertai alat injeksi seperti jarum suntik bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“Apapun barang yang diterima sama pasien, dijual secara bebas, dipastikan tidak boleh ada jarum suntik. Mau dia ada izin Kemenkes pun, tidak boleh dijual secara bebas langsung ke konsumen,” lanjutnya.
Produk Lain Juga Tidak Terdaftar
Selain Riberskin, dr. Oky juga menyebut produk Glafidsya Glowing Booster Cell milik Reza tidak terdaftar di BPOM. Informasi tersebut diperoleh berdasarkan unggahan resmi BPOM di Instagram.
BPOM sebelumnya merilis daftar kosmetik yang melanggar aturan dan berbahaya pada 30 Juli 2025, sebagai hasil pengawasan dari September 2023 hingga Oktober 2024. Riberskin Superficial Pink Aging tercantum dalam daftar tersebut.
Sesuai Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022, produk dengan metode penggunaan injeksi atau microneedle tidak termasuk dalam kategori kosmetik.
Baca juga: Barang Bukti Uang Rp 3 M Jadi Bukti Kasus Nikita Mirzani Peras Reza Gladys
Pelaku usaha yang mengedarkan produk tanpa izin dapat dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Terkait Kasus Nikita Mirzani
Dalam surat dakwaan, Jaksa menyebut Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, diduga memeras pemilik klinik milik dr. Reza Gladys sebesar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut atas produk kosmetik ilegal.
Uang tersebut disebut digunakan Nikita untuk melunasi sisa cicilan rumah.
Perkara ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL, dan telah dilimpahkan pada 17 Juni 2025.
Jaksa mendakwa Nikita dengan Pasal 45 Ayat (10) huruf a jo. Pasal 27B Ayat (2) UU ITE sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Sidang perkara ini akan kembali digelar dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: