INDOZONE.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kosmetik ilegal senilai Rp31,7 miliar saat melakukan optimalisasi pengawasan serentak di seluruh Indonesia pada 10—18 Februari 2025.
BPOM menyatakan adanya pelanggaran serta dugaan kejahatan produksi dan distribusi kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp31,7 miliar.
Jumlah ini dikabarkan mengalami peningkatan signifikan sebesar 10 kali lipat dibanding pengawasan tahun 2024.
"Kita temukan pelanggaran dan dugaan kejahatan produksi dan distribusi kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp31,7 miliar. Jumlahnya meningkat signifikan, 10 kali lipat dibanding pengawasan tahun 2024," ungkap Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di Kantor BPOM Jakarta, mengutip siaran pers BPOM, Jumat (21/2/2025).
Terdapat 340 sarana (48%) dari 709 sarana yang diperiksa, ternyata tidak memenuhi standar ketentuan.
Temuan ini melibatkan pabrik, importir, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, reseller, dan retail kosmetik, yang terindikasi memperdagangkan atau memproduksi kosmetik ilegal.
Sebanyak 205.133 pieces kosmetik ilegal dari 91 merek yang beredar ditemukan BPOM.
Temuan ini terdiri dari 79,9% kosmetik tanpa izin edar, 17,4% mengandung bahan dilarang/berbahaya, termasuk skincare beretiket biru tidak sesuai ketentuan, 2,6% kosmetik kedaluwarsa, dan 0,1% merupakan kosmetik injeksi.
Diperkirakan sebanyak 60% dari produk ilegal tersebut merupakan kosmetik impor yang viral di dunia maya.
Baca Juga: Temukan 55 Produk Kosmetik Berbahaya, BPOM Ungkap Efek Samping Jika Dikonsumsi
“BPOM bukan saja menemukan kegiatan distribusi kosmetik tanpa izin edar, melainkan juga adanya dugaan tindak pidana berupa kegiatan produksi kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya, termasuk pembuatan skincare beretiket biru secara massal. Kami juga menemukan adanya pelanggaran yang berulang, yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan yang disengaja,” lanjut Taruna Ikrar.
BPOM menyoroti beberapa bahan yang dilarang dipergunakan dalam kegiatan produksi kosmetik tersebut, di antaranya yaitu, hidrokinon, asam retinoat, antibiotik, dan steroid.
Temuan produk kosmetik ilegal ini diperoleh dari seluruh wilayah Indonesia, namun terdapat beberapa wilayah dengan angka temuan yang signifikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPOM RI